medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku tergugat kasus pembelian tanah di Kelurahan Cengkareng Barat akan melakukan mediasi dengan penggugat yang mengklaim pemilik, Toeti Noezlar Soekarno. Mediasi dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai Lebaran.
Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda DKI, Haratua Purba mengatakan, Toeti memperkarakan Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menuding Pemprov DKI belum membayar kekurangan Rp200 miliar dari total harga tanah sebanyak Rp648 miliar.
Haratua mengatakan, sampai hari ini proses gugatan sudah memasuki tahap mediasi. "Habis Lebaran mediasi lanjutan," kata Haratua kepada Metrotvnews.com, Kamis (30/6/2016).
Sidang gugatan, kata dia, sudah berjalan sejak sebulan lalu. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, baru dilanjutkan dengan sidang pokok perkara. "Habis mediasi, baru pembacaan gugatan, baru jawaban dari kita (Pemprov DKI),” ujarnya.
Menurut dia, isi gugatan Toeti yakni meminta Pemprov DKI menghapus tanah Cengkareng Barat, Jakarta Barat, tersebut dari nomor aset DKI yang dimiliki Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. "Intinya mau minta pencatatan tanah aset itu dihapus," kata Haratua.
Lahan di Cengkarenag Barat. Foto: MTVN/Wanda/Indana
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mempertanyakan sertifikat yang dimiliki Toeti Noezlar Soekarno. Karena, sejak tahun 1967 tanah tersebut dimiliki DKI dengan bukti kepemilikan girik.
Ahok menambahkan, dari catatan di Kelurahan Cengkareng Barat belum pernah ada pembelian dari warga terhadap tanah tersebut. "Lurah belain Toeti banget, bu Toeti bapaknya beli tanah dari mana? Mesti cek lurah itu terima duit enggak?" kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku sudah membawa dugaan kasus penipuan ini ke Bareskrim Polri. Sementara sebagian data lagi sudah dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Makanya semua dibuktikan aparat saja," kata Ahok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tanah itu dari Toeti Noezlar Soekarno. Ternyata BPK menyebut tanah itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Dalam laporan BPK, lahan DKPKP tersebut pernah dalam sengketa dengan PT Sabar Ganda milik DL Sitorus. Namun Mahkamah Agung pernah mengeluarkan nomor putusan 1102/pdt/2011 pada 1 Februari 2012 yang menolak gugatan PT Sabar Ganda terhadap lahan DKPKP.
Akibat kejadian itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terancam merugi Rp670 miliar. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melaporkan kasus ini ke KPK.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku tergugat kasus pembelian tanah di Kelurahan Cengkareng Barat akan melakukan mediasi dengan penggugat yang mengklaim pemilik, Toeti Noezlar Soekarno. Mediasi dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai Lebaran.
Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda DKI, Haratua Purba mengatakan, Toeti memperkarakan Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menuding Pemprov DKI belum membayar kekurangan Rp200 miliar dari total harga tanah sebanyak Rp648 miliar.
Haratua mengatakan, sampai hari ini proses gugatan sudah memasuki tahap mediasi. "Habis Lebaran mediasi lanjutan," kata Haratua kepada
Metrotvnews.com, Kamis (30/6/2016).
Sidang gugatan, kata dia, sudah berjalan sejak sebulan lalu. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, baru dilanjutkan dengan sidang pokok perkara. "Habis mediasi, baru pembacaan gugatan, baru jawaban dari kita (Pemprov DKI),” ujarnya.
Menurut dia, isi gugatan Toeti yakni meminta Pemprov DKI menghapus tanah Cengkareng Barat, Jakarta Barat, tersebut dari nomor aset DKI yang dimiliki Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. "Intinya mau minta pencatatan tanah aset itu dihapus," kata Haratua.
Lahan di Cengkarenag Barat. Foto: MTVN/Wanda/Indana
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mempertanyakan sertifikat yang dimiliki Toeti Noezlar Soekarno. Karena, sejak tahun 1967 tanah tersebut dimiliki DKI dengan bukti kepemilikan girik.
Ahok menambahkan, dari catatan di Kelurahan Cengkareng Barat belum pernah ada pembelian dari warga terhadap tanah tersebut. "Lurah belain Toeti banget, bu Toeti bapaknya beli tanah dari mana? Mesti cek lurah itu terima duit enggak?" kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku sudah membawa dugaan kasus penipuan ini ke Bareskrim Polri. Sementara sebagian data lagi sudah dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Makanya semua dibuktikan aparat saja," kata Ahok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tanah itu dari Toeti Noezlar Soekarno. Ternyata BPK menyebut tanah itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Dalam laporan BPK, lahan DKPKP tersebut pernah dalam sengketa dengan PT Sabar Ganda milik DL Sitorus. Namun Mahkamah Agung pernah mengeluarkan nomor putusan 1102/pdt/2011 pada 1 Februari 2012 yang menolak gugatan PT Sabar Ganda terhadap lahan DKPKP.
Akibat kejadian itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI terancam merugi Rp670 miliar. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melaporkan kasus ini ke KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)