medcom.id, Balikpapan: Polsek Balikpapan Utara meringkus seorang bandar pengedar sabu-sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan 2,9 gram sabu-sabu.
Panit II Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Nickson Sitompul menjelaskan tersangka yang bernama Erik merupakan warga Jalan Raya R.E Martadinata, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah.
Selama ini, kata Nickson, Erik merupakan bandar yang mengedarkan narkoba jenis satu atau sabu-sabu. Penangkapan Erik, dilakukan aparat tak jauh dari kediamannya.
Menurut Nickson, saat dibekuk, Erik tengah melakukan transaksi sabu-sabu dan sempat melakukan perlawanan pada petugas kepolisian.
Dalam keterangannya, kata Nickson, Erik sempat berkilah bahwa dirinya hanya sekali mengedarkan sabu-sabu. Erik mengaku memperoleh sabu dari salah seorang bandar lainnya, yang juga masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sendok yang terbuat dari sedotan, timbangan digital dan dua buah telepon seluler.
Lebih jauh, Nickson menambahkan, Erik akan dijerat Pasal 144 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
medcom.id, Balikpapan: Polsek Balikpapan Utara meringkus seorang bandar pengedar sabu-sabu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan 2,9 gram sabu-sabu.
Panit II Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Nickson Sitompul menjelaskan tersangka yang bernama Erik merupakan warga Jalan Raya R.E Martadinata, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah.
Selama ini, kata Nickson, Erik merupakan bandar yang mengedarkan narkoba jenis satu atau sabu-sabu. Penangkapan Erik, dilakukan aparat tak jauh dari kediamannya.
Menurut Nickson, saat dibekuk, Erik tengah melakukan transaksi sabu-sabu dan sempat melakukan perlawanan pada petugas kepolisian.
Dalam keterangannya, kata Nickson, Erik sempat berkilah bahwa dirinya hanya sekali mengedarkan sabu-sabu. Erik mengaku memperoleh sabu dari salah seorang bandar lainnya, yang juga masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sendok yang terbuat dari sedotan, timbangan digital dan dua buah telepon seluler.
Lebih jauh, Nickson menambahkan, Erik akan dijerat Pasal 144 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)