medcom.id, Jakarta: Hukuman terhadap pelaku pemerkosa dan pembunuh YY, 14, siswi SMP di daerah Rejanglebong, Bengkulu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab, para pelaku hanya divonis 20 tahun penjara.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong menyayangkan, hakim hanya menjatuhkan hukuman mati pada satu terdakwa.
"Kalau hanya satu menurut saya belum memenuhi harapan rasa keadilan. Ini menyangkut nyawa seseorang yang diperkosa secara sadis," kata Ali, Jumat (30/9/2016).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Rejanglebong, Bengkulu, memvonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos, sebagai otak kejahatan tersebut.
Sementara empat terdakwa lainnya, Suket, 19, Faisal, 19, Bobi, 20, dan Dedi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNx9eBxb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Meski majelis hakim mempunyai alasan-alasan yuridis. Namun, menurut Ali sudah sepantasnya, seluruh terdakwa dijatuhi hukuman mati. Apalagi kasus tersebut terbilang sadis.
"Bagi saya belum muncul rasa keadilan, khususnya bagi keluarga yang terkena musibah, karena tingkat kejahatannya melampaui batas,"katanya.
Politikus PAN ini menilai, dengan sanksi yang ringan kepada pelaku mengindikasikan pendidikan hukum di Indonesia belum terlihat.
"Jadi orang gampang saja nanti memperkosa ramai-ramai. Ini kan tidak bagus bagi proses penegakan hukum," ucapnya.
Peristiwa yang menimpa YY, sempat menyentak publik. Gadis 14 tahun itu diperkosa dan dibunuh beberapa remaja berusia 13 hingga 25 tahun. Peristiwa sadis itu terjadi pada 2 April 2016. Saat itu, YY baru saja pulang sekolah dan masih mengenakan seragam.
Jasad YY ditemukan di kebun milik warga setempat. Tubuhnya ditemukan dengan tangan terikat dan posisi badan tertelungkup ditutupi daun pakis.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/gNQYYXwN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Hukuman terhadap pelaku pemerkosa dan pembunuh YY, 14, siswi SMP di daerah Rejanglebong, Bengkulu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab, para pelaku hanya divonis 20 tahun penjara.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong menyayangkan, hakim hanya menjatuhkan hukuman mati pada satu terdakwa.
"Kalau hanya satu menurut saya belum memenuhi harapan rasa keadilan. Ini menyangkut nyawa seseorang yang diperkosa secara sadis," kata Ali, Jumat (30/9/2016).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Rejanglebong, Bengkulu, memvonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos, sebagai otak kejahatan tersebut.
Sementara empat terdakwa lainnya, Suket, 19, Faisal, 19, Bobi, 20, dan Dedi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.
Meski majelis hakim mempunyai alasan-alasan yuridis. Namun, menurut Ali sudah sepantasnya, seluruh terdakwa dijatuhi hukuman mati. Apalagi kasus tersebut terbilang sadis.
"Bagi saya belum muncul rasa keadilan, khususnya bagi keluarga yang terkena musibah, karena tingkat kejahatannya melampaui batas,"katanya.
Politikus PAN ini menilai, dengan sanksi yang ringan kepada pelaku mengindikasikan pendidikan hukum di Indonesia belum terlihat.
"Jadi orang gampang saja nanti memperkosa ramai-ramai. Ini kan tidak bagus bagi proses penegakan hukum," ucapnya.
Peristiwa yang menimpa YY, sempat menyentak publik. Gadis 14 tahun itu diperkosa dan dibunuh beberapa remaja berusia 13 hingga 25 tahun. Peristiwa sadis itu terjadi pada 2 April 2016. Saat itu, YY baru saja pulang sekolah dan masih mengenakan seragam.
Jasad YY ditemukan di kebun milik warga setempat. Tubuhnya ditemukan dengan tangan terikat dan posisi badan tertelungkup ditutupi daun pakis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)