Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono menjawab pertanyaan wartawan -- MI/Rommy Pujianto
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono menjawab pertanyaan wartawan -- MI/Rommy Pujianto

Kejagung akan Panggil Pimpinan Kejati Sumbar

Dheri Agriesta • 19 September 2016 18:27
medcom.id, Jakarta: Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Padang Farizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap kuota impor gula, kasus sama yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman. Farizal diduga kuat menerima gratifikasi senilai Rp365 juta untuk mengamankan kasus tersebut di PN Padang.
 
"Kita sudah panggil Askajati Sumbar. Sudah panggil Aspidsus yang mana sebagai atasan yang bersangkutan. Panggil Aspidum. Saya juga udah panggil yang bersangkutan (Farizal)," kata Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).
 
Widyo menjelaskan, pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah informasi sejauh mana keterlibatan jajarannya dalam kasus impor gula tersebut. Berbagai keterangan dikumpulkan, dari atasan dan kolega, untuk menelusuri rekam jejak Farizal.

Namun, Widyo enggan bicara terkait sanksi yang akan diberikan. Ia hanya menjelaskan Jamwas akan memeriksa dan mengklarifikasi kasus yang menjerat Farizal.
 
"Kita lihat hasil pemeriksaan, wait and see," ujar Widyo.
 
Menurut Widyo, saat ini telah ada sisitem pengawasan melekat terhadap jaksa. Selain itu, seluruh unit kejaksaan juga wajib melakukan pengawasan terhadap jaksa dan staf yang ada di bawah mereka.
 
Jika ada jaksa yang terlibat kasus korupsi ataupun pelanggaran lain, maka seluruh pimpinan yang bersangkutan akan dipanggil. "Kita dengar, sejauh mana Anda melakukan pengawasan, pembinaan, monitoring, mereka kerja atau tidak. Pimpinannya termasuk salah itu," jelas Widyo.
 
Kejagung akan Panggil Pimpinan Kejati Sumbar
Tersangka penyuap Ketua DPD Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi, berjalan keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (17/9/2016) -- MI/Arya Manggala
 
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Mereka dicokok saat melakukan transaksi di rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
 
(Baca: Awalnya, KPK Tak Incar Irman Gusman)
 
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan ketigannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota impor gula. Irman sebagai penerima suap, sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap.
 
(Baca: Irman Gusman Diminta Mengundurkan Diri)
 
Selanjutnya, penyidik menetapkan Farizal yang merupakan seorang jaksa di Kejati Sumbar sebagai tersangka. Farizal adalah jaksa yang mendakwa Xaveriandy di PN Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI. Namun, Farizal justru bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.
 
"Misalnya, FZL (Farizal) membuatkan eksepsi untuk terdakwa XSS (Xaveriandy). FZL juga mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa XSS," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
 
Farizal dijerat sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan