Humphrey Djemat (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (10/8/2015). Foto: Bary Fathahilah/MI
Humphrey Djemat (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (10/8/2015). Foto: Bary Fathahilah/MI

Kuasa Hukum: Hakim Tak Lihat Cacat Pelimpahan Berkas Kaligis ke Pengadilan

Deny Irwanto • 24 Agustus 2015 12:09
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Humphrey Djemat, menilai gugurnya gugatan praperadilan kliennya disebabkan beberapa hal. Salah satunya pelimpahan berkas perkara atas nama O.C. Kaligis dari KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menurut Humphrey, hanya akal-akalan.
 
Humphrey beranggapan pelimpahan berkas perkara tersebut tidak normal. Namun, anggapan itu, kata dia, tak jadi pertimbangan hakim tunggal Suprapto.   
 
Humphrey mengatakan, KPK meminta sidang praperadilan ditunda untuk diundur. Di saat yang sama, KPK melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tipikor. Humphrey menilai itu merupakan hal yang dikhawatirkan kubu Kaligis. Dan ternyata benar-benar terjadi hari ini.

"Ini pelimpahan tidak normal, hakim tidak melihat hal tersebut. Karena saat sidang dibuka, KPK minta ditunda dua pekan, tanggal 12 Agustus pelimpahan di pengadilan Tipikor. Ini tunjukan etika tidak baik, jadi ini pelimpahan tidak normal tapi berniat gugurkan praperadilan," kata Humphrey usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (24/8/2015).
 
(klik: Praperadilan OC Kaligis Gugur)
 
Dalam pelimpahan berkas yang dilakukan KPK setelah dua hari dilakukan penundaan sidang praperadilan pada 12 Agustus kemarin, Humphrey kembali mengatakan, jika ada kecacatan hukum dan tidak dipertimbangkan oleh hakim tunggal Suprapto.
 
"Dengan diteruskannya ini, apa yang disampaikan itu pelimpahan cacat hukum ini tidak dipertimbangkan hakim. Pokok perkara yang disampaikan dalam peradilan itu tidak diebutkan sama sekali," tandasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Kaligis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, KPK telah melimpahkan berkas kasus Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan sidang pokok perkara sudah berjalan.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas tersangka Kaligis pada Kamis 20 Agustus. Saat itu, ayah dari artis Velove Xevia itu tak hadir di persidangan dengan alasan sakit.
 
Kaligis mempermasalahkan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap kliennya. Hal itu dinilai tim hukum menyebabkan hak-hak dasar Kaligis tidak bisa dilaksanakan. Permohonan tersebut dituangkan dalam gugatan praperadilan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
 
Dalam kasus suap, Kaligis diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang 20 Tahun 2010 Jo Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan