medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM yang menyeret nama mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana. Denny kini dikenal sebagai aktivis antikorupsi yang membela KPK dalam kisruh KPK-Polri.
Kemudian muncul tudingan Polri sedang mengkriminalisasi mereka yang membela KPK. Sebelumnya, Polri juga dituding mengkriminalisasi Pimpinan KPK dan Majalah Tempo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Frenky Sompie berkali-kali menegaskan pihaknya tak ada niatan mengkriminalisasi pihak manapun.
"Semua harus kita lihat satu-satu. Pertama kalau pimpinan KPK. Dua pimpinan KPK yang diberhentikan sementara AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) kasusnya sudah sangat jelas. Sudah bisa dibuktikan karena ada perbuatan pidana. Sudah bisa dibuktikan dengan minimal tiga alat bukti yang sah," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Ronny juga menambahkan, pihaknya tetap merespons laporan terkait Majalah Tempo yang membeberkan laporan Perbankan dalam suatu edisi yang sempat terbit. Pihaknya meneliti laporan tersebut yang mengandung data kerahasiaan milik bank.
"Ternyata memang kerahasiaan bank dilarang Undang-undang, kalau data yang berisi kerahasiaan bank itu disebarluaskan melalui media. Sehingga setelah diselidiki sementara ini masuk dalam proses penyidikan," ujar Sompie.
Dalam kesempatan ini pula, Sompie menegaskan pihaknya tidak sedang dalam membidik Pimpinan KPK dan sejumlah pendukungnya. Menurut dia, kriminalisasi merupakan opini yang terbangun melalui media. Padahal Polri sedang berupaya menegakan hukum.
"(Media) harusnya melihat sama. Kan itu laporan publik, laporan masyarakat yang dilayani. Kalau bisa, ya media ayo bertanya kepada publik yang melaporkan kasus itu. Ditanya apa latar belakang melaporkan kasus ini," terang dia.
Sementara itu, terkait laporan masyarakat yang seolah beruntun pasca-penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, Sompie menilai hal itu merupakan salah satu opini yang terbangun melalui media. Publik, seolah mendapat inspirasi untuk melaporkan keresahannya kepada pihak berwajib.
"Yang tadinya mereka melihat laporan mereka itu tidak digubris katakanlah, kemudian mereka melihat ada celah kebetulan media juga menyoroti. Sehingga polri akan memberikan perhatian misalnya seperti itu. Nah apakah kemudian polri tidak menangani kasus seperti yang ditanya-tanya oleh kawan-kawan juga," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek
payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM yang menyeret nama mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana. Denny kini dikenal sebagai aktivis antikorupsi yang membela KPK dalam kisruh KPK-Polri.
Kemudian muncul tudingan Polri sedang mengkriminalisasi mereka yang membela KPK. Sebelumnya, Polri juga dituding mengkriminalisasi Pimpinan KPK dan Majalah
Tempo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Frenky Sompie berkali-kali menegaskan pihaknya tak ada niatan mengkriminalisasi pihak manapun.
"Semua harus kita lihat satu-satu. Pertama kalau pimpinan KPK. Dua pimpinan KPK yang diberhentikan sementara AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) kasusnya sudah sangat jelas. Sudah bisa dibuktikan karena ada perbuatan pidana. Sudah bisa dibuktikan dengan minimal tiga alat bukti yang sah," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Ronny juga menambahkan, pihaknya tetap merespons laporan terkait Majalah
Tempo yang membeberkan laporan Perbankan dalam suatu edisi yang sempat terbit. Pihaknya meneliti laporan tersebut yang mengandung data kerahasiaan milik bank.
"Ternyata memang kerahasiaan bank dilarang Undang-undang, kalau data yang berisi kerahasiaan bank itu disebarluaskan melalui media. Sehingga setelah diselidiki sementara ini masuk dalam proses penyidikan," ujar Sompie.
Dalam kesempatan ini pula, Sompie menegaskan pihaknya tidak sedang dalam membidik Pimpinan KPK dan sejumlah pendukungnya. Menurut dia, kriminalisasi merupakan opini yang terbangun melalui media. Padahal Polri sedang berupaya menegakan hukum.
"(Media) harusnya melihat sama. Kan itu laporan publik, laporan masyarakat yang dilayani. Kalau bisa, ya media ayo bertanya kepada publik yang melaporkan kasus itu. Ditanya apa latar belakang melaporkan kasus ini," terang dia.
Sementara itu, terkait laporan masyarakat yang seolah beruntun pasca-penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, Sompie menilai hal itu merupakan salah satu opini yang terbangun melalui media. Publik, seolah mendapat inspirasi untuk melaporkan keresahannya kepada pihak berwajib.
"Yang tadinya mereka melihat laporan mereka itu tidak digubris katakanlah, kemudian mereka melihat ada celah kebetulan media juga menyoroti. Sehingga polri akan memberikan perhatian misalnya seperti itu. Nah apakah kemudian polri tidak menangani kasus seperti yang ditanya-tanya oleh kawan-kawan juga," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)