medcom.id, Jakarta: Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi. Kasusnya kini tengah diproses.
Polri memanggil sejumlah saksi, termasuk Denny, meski Guru Besar Fakultas Hukum UGM itu memutuskan untuk tak memenuhi pemeriksaan itu. Denny justru menyebut diprosesnya kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham itu sebagai bentuk kriminalisasi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta Denny untuk tak membentuk opini yang menyesatkan masyarakat. Pasalnya, menurut dia, saat ini supremasi opini bisa mengalahkan supremasi hukum.
"Tetap saja (Denny) harus menjalankan proses hukum. Datang saja ke Bareskrim, jangan membentuk opini. Tidak perlu membangun opini yang menyesatkan masyarakat," ujarnya saat dihubungi, Senin (9/3/2015).
Junimart menilai Denny bersikap berlebihan jika menyebut ada upaya kriminalisasi. Menurutnya, kasus yang dihadapi oleh Denny masuk ranah pidana. "Disebut kriminalisasi jika perkara perdata jadi pidana," terangnya.
Ia pun menyampaikan langkah yang dilakukan Polri sudah sesuai aturan. Pertama, lanjutnya, ada sebuah laporan dari pelapor dengan melampirkan bukti-bukti. Atas dasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, yang kemudian akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Dengan begitu, kepolisian sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Senada, Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa penyidikan dalam kasus payment gateway tersebut merupakan sebuah kriminalisasi.
"Biarkan proses penyidikan berjalan, namun harus kita awasi dan kawal bersama agar semua prosesnya dilakukan secara benar dan tidak 'sensasional'," jelasnya.
Namun dia meminta Polri juga menunjukkan profesionalitasnya selaku penegak hukum dalam menyidik perkara ini. "Silakan proses dijalankan namun tidak perlu ada upaya paksa seperti penahanan," katanya.
Ia menyampaikan Denny pun tidak perlu khawatir, karena pada akhirnya proses hukumnya akan melewati dua instansi lain, yakni kejaksaan dan pengadilan. "Jika perkara yang disangkakan itu mengada-ada, maka pasti akan lepas atau tidak bisa diproses di level penuntutan, juga akan bebas dalam tahap pemeriksaan pengadilan," tandasnya.
medcom.id, Jakarta: Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi. Kasusnya kini tengah diproses.
Polri memanggil sejumlah saksi, termasuk Denny, meski Guru Besar Fakultas Hukum UGM itu memutuskan untuk tak memenuhi pemeriksaan itu. Denny justru menyebut diprosesnya kasus dugaan korupsi proyek
payment gateway di Kemenkumham itu sebagai bentuk kriminalisasi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta Denny untuk tak membentuk opini yang menyesatkan masyarakat. Pasalnya, menurut dia, saat ini supremasi opini bisa mengalahkan supremasi hukum.
"Tetap saja (Denny) harus menjalankan proses hukum. Datang saja ke Bareskrim, jangan membentuk opini. Tidak perlu membangun opini yang menyesatkan masyarakat," ujarnya saat dihubungi, Senin (9/3/2015).
Junimart menilai Denny bersikap berlebihan jika menyebut ada upaya kriminalisasi. Menurutnya, kasus yang dihadapi oleh Denny masuk ranah pidana. "Disebut kriminalisasi jika perkara perdata jadi pidana," terangnya.
Ia pun menyampaikan langkah yang dilakukan Polri sudah sesuai aturan. Pertama, lanjutnya, ada sebuah laporan dari pelapor dengan melampirkan bukti-bukti. Atas dasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, yang kemudian akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Dengan begitu, kepolisian sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Senada, Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa penyidikan dalam kasus payment gateway tersebut merupakan sebuah kriminalisasi.
"Biarkan proses penyidikan berjalan, namun harus kita awasi dan kawal bersama agar semua prosesnya dilakukan secara benar dan tidak 'sensasional'," jelasnya.
Namun dia meminta Polri juga menunjukkan profesionalitasnya selaku penegak hukum dalam menyidik perkara ini. "Silakan proses dijalankan namun tidak perlu ada upaya paksa seperti penahanan," katanya.
Ia menyampaikan Denny pun tidak perlu khawatir, karena pada akhirnya proses hukumnya akan melewati dua instansi lain, yakni kejaksaan dan pengadilan. "Jika perkara yang disangkakan itu mengada-ada, maka pasti akan lepas atau tidak bisa diproses di level penuntutan, juga akan bebas dalam tahap pemeriksaan pengadilan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)