medcom.id, Jakarta: Fitri Yanti, sales marketing sebuah perusahaan pengembang apartemen, mengatakan Fuad Amin Imron ingin membeli 18 unit Apartemen Sudirman Hill Jakarta. Saat itu, ia mengaku sebagai pengusaha.
"Pernah berencana membeli satu lantai. Sekitar 18 unit," kata Fitri saat bersaksi dalam kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).
Namun akhirnya, Fuad hanya membeli delapan unit apartemen. Fuad membayar apartemen secara bertahap selama empat kali. "Sekitar Rp498 juta (harga per unit). (Dibayar) selama empat bulan," beber Fitri.
Fitri awalnya tidak tahu bila Fuad adalah Bupati Bangkalan. Kepada Fitri, Fuad mengaku sebagai pengusaha dari Madura yang ingin membeli apartemen setelah menjual tanah. (Klik: KPK Dalami Peran Bupati Bangkalan dalam Kasus Fuad Amin)
"Saya pikir pengusaha jual beli barang bekas, begitu ya. Bapak (Fuad) bilang kalau habis jual tanah. Bapak enggak bilang kalau dia mantan Bupati,karena saya kan enggak tahu. Maaf ya Pak," kata Fitri sembari menundukkan kepala ke Fuad yang duduk di deretan kursi penasihat hukumnya.
Fitri mengungkapkan, pembayaran dilakukan beberapa kali lewat transfer oleh Siti Masnuri, istri Fuad. Konfirmasi pembayaran oleh Siti atau Taufik Hidayat (ipar Fuad).
Hingga saat ini, Fuad belum melunasi pembelian Apartemen Sudirman Hill. "(Total pembayaran) sekitar Rp4,5 miliar," kata Fitri.
Sidang kasus Fuad Amin menghadirkan 17 saksi, Kamis 6 Agustus 2015. Foto: MI/Rommy Pujianto
Fuad ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.
Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Klik: PBNU Minta Fuad Amin tak Membuat Resah)
Fuad juga dijerat Pasal Pencucian Uang oleh KPK sejak Senin, 29 Desember 2014. Duit diduga hasil korupsi ia gunakan untuk membeli 11 unit mobil, dua unit ruko, enam unit rumah, satu unit rumah di Perumahan Casa Grande, Sleman, Yogyakarta, dan satu unit apartemen.
Fuad disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Sebuah bangunan rumah milik Fuad Amin Imron di Jalan Kertajaya Indah Blok G Nomor 110 Surabaya, Jawa Timur, disita oleh KPK, Rabu 21 Januari 2015. Antara Foto/M Risyal Hidayat
medcom.id, Jakarta: Fitri Yanti, sales marketing sebuah perusahaan pengembang apartemen, mengatakan Fuad Amin Imron ingin membeli 18 unit Apartemen Sudirman Hill Jakarta. Saat itu, ia mengaku sebagai pengusaha.
"Pernah berencana membeli satu lantai. Sekitar 18 unit," kata Fitri saat bersaksi dalam kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).
Namun akhirnya, Fuad hanya membeli delapan unit apartemen. Fuad membayar apartemen secara bertahap selama empat kali. "Sekitar Rp498 juta (harga per unit). (Dibayar) selama empat bulan," beber Fitri.
Fitri awalnya tidak tahu bila Fuad adalah Bupati Bangkalan. Kepada Fitri, Fuad mengaku sebagai pengusaha dari Madura yang ingin membeli apartemen setelah menjual tanah. (
Klik: KPK Dalami Peran Bupati Bangkalan dalam Kasus Fuad Amin)
"Saya pikir pengusaha jual beli barang bekas, begitu ya. Bapak (Fuad) bilang kalau habis jual tanah. Bapak enggak bilang kalau dia mantan Bupati,karena saya kan enggak tahu. Maaf ya Pak," kata Fitri sembari menundukkan kepala ke Fuad yang duduk di deretan kursi penasihat hukumnya.
Fitri mengungkapkan, pembayaran dilakukan beberapa kali lewat transfer oleh Siti Masnuri, istri Fuad. Konfirmasi pembayaran oleh Siti atau Taufik Hidayat (ipar Fuad).
Hingga saat ini, Fuad belum melunasi pembelian Apartemen Sudirman Hill. "(Total pembayaran) sekitar Rp4,5 miliar," kata Fitri.
Sidang kasus Fuad Amin menghadirkan 17 saksi, Kamis 6 Agustus 2015. Foto: MI/Rommy Pujianto
Fuad ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.
Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (
Klik: PBNU Minta Fuad Amin tak Membuat Resah)
Fuad juga dijerat Pasal Pencucian Uang oleh KPK sejak Senin, 29 Desember 2014. Duit diduga hasil korupsi ia gunakan untuk membeli 11 unit mobil, dua unit ruko, enam unit rumah, satu unit rumah di Perumahan Casa Grande, Sleman, Yogyakarta, dan satu unit apartemen.
Fuad disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Sebuah bangunan rumah milik Fuad Amin Imron di Jalan Kertajaya Indah Blok G Nomor 110 Surabaya, Jawa Timur, disita oleh KPK, Rabu 21 Januari 2015. Antara Foto/M Risyal Hidayat Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)