medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diperiksa Bareskrim Polri, hari ini, Kamis (12/3/2015) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek payment gateway.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, pemanggilan Denny pada kasus Payment Gateway ini masih sebagai saksi.
"Kita panggil sebagai saksi dan status hukum (masih) saksi," ujar Rikwanto pada Selasa (10/3/2015) lalu.
Sementara itu, Denny dalam akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, mengaku sudah menerima surat panggilan dari Bareskrim.
"Saya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu, panggilan untuk hadir di Bareskrim lusa pukul 09.00 WIB sudah saya terima," cuit Denny pada Selasa (10/3/2015) lalu.
Sebelumnya Denny juga sempat dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (6/3/2015) lalu. Namun, pendiri Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada itu mangkir dan malah mendatangi Kantor Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul pada 10 Februari 2015 lalu karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Dia dilaporkan dengan pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dugaan kasus korupsi Payment Gateway yang menyeret nama Denny ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 32 miliar. Hingga Rabu kemarin, polisi telah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus payment gateway.
medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diperiksa Bareskrim Polri, hari ini, Kamis (12/3/2015) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek
payment gateway.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, pemanggilan Denny pada kasus
Payment Gateway ini masih sebagai saksi.
"Kita panggil sebagai saksi dan status hukum (masih) saksi," ujar Rikwanto pada Selasa (10/3/2015) lalu.
Sementara itu, Denny dalam akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, mengaku sudah menerima surat panggilan dari Bareskrim.
"Saya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu, panggilan untuk hadir di Bareskrim lusa pukul 09.00 WIB sudah saya terima," cuit Denny pada Selasa (10/3/2015) lalu.
Sebelumnya Denny juga sempat dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (6/3/2015) lalu. Namun, pendiri Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada itu mangkir dan malah mendatangi Kantor Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul pada 10 Februari 2015 lalu karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi
payment gateway di Kemenkumham saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Dia dilaporkan dengan pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dugaan kasus korupsi
Payment Gateway yang menyeret nama Denny ini disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 32 miliar. Hingga Rabu kemarin, polisi telah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus
payment gateway.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(Des)