medcom.id, Jakarta: Uang tunai ratusan juta rupiah turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan (OTT) Kamis 9 April 2015 kemarin. Operasi ini terjadi di sebuah hotel di Sanur, Bali.
Fulus itu diduga berkaitan dengan aksi suap antara anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Adriansyah (A) dan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat (AH). Uang itu diantarkan Briptu Agung Krisdianto (AK).
“Saat dilakukan tangkap tangan antara A dan AK didapati uang yang dirinci sebagai berikut: ditaruh di tas kertas dimasukkan di amplop cokelat masing-masing pecahan 1000 dollar Singapura 40 lembar, pecahan Rp100 ribu 485 lembar dan pecahan Rp50 ribu berjumlah 147 lembar, sekira Rp500 juta,” kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).
Johan menjelaskan, dalam perkara ini Adriansyah diduga bertindak sebagai penerima suap, sementara Andrew sebagai pemberi uang. Diduga, fulus diberikan untuk kepentingan PT MMS di Wilayah Kabupateen Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan tadi pemberian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya juga pernah diberikan. Tapi, ini perlu didalami dulu. Ini berkaitan dengan bisnis PT MMS yang salah satunya di bidang batubara,” imbuh Johan.
Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Uang tunai ratusan juta rupiah turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada operasi tangkap tangan (OTT) Kamis 9 April 2015 kemarin. Operasi ini terjadi di sebuah hotel di Sanur, Bali.
Fulus itu diduga berkaitan dengan aksi suap antara anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Adriansyah (A) dan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat (AH). Uang itu diantarkan Briptu Agung Krisdianto (AK).
“Saat dilakukan tangkap tangan antara A dan AK didapati uang yang dirinci sebagai berikut: ditaruh di tas kertas dimasukkan di amplop cokelat masing-masing pecahan 1000 dollar Singapura 40 lembar, pecahan Rp100 ribu 485 lembar dan pecahan Rp50 ribu berjumlah 147 lembar, sekira Rp500 juta,” kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).
Johan menjelaskan, dalam perkara ini Adriansyah diduga bertindak sebagai penerima suap, sementara Andrew sebagai pemberi uang. Diduga, fulus diberikan untuk kepentingan PT MMS di Wilayah Kabupateen Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan tadi pemberian ini bukan yang pertama kali, sebelumnya juga pernah diberikan. Tapi, ini perlu didalami dulu. Ini berkaitan dengan bisnis PT MMS yang salah satunya di bidang batubara,” imbuh Johan.
Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)