Hakim tunggal Sihar Purba saat memimpin sidang praperadilan Jero Wacik. Foto: Bary Fathahilah/MI
Hakim tunggal Sihar Purba saat memimpin sidang praperadilan Jero Wacik. Foto: Bary Fathahilah/MI

Praperadilan Jero Wacik, Hakim Tolak Dua Saksi KPK

Deny Irwanto • 23 April 2015 12:12
medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal Sihar Purba menolak dua saksi yang diajukan KPK dalam sidang praperadilan Jero Wacik. Hakim berpendapat dua saksi itu bekerja untuk KPK sebagai pihak tergugat.
 
Dua saksi yang dihadirkan pihak KPK, yakni anggota Polri Erwin Sinaga yang diperbantukan di KPK (penyidik) dan Iguh Purba, PNS KPK (penyelidik).
 
"Undang-undang pun tertulis yang menerima gaji atau upah agar diabaikan kesaksiannya. Kalau mau ajukan saksi silahkan, tapi saksi luar," kata Sihar Purba dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (23/4/2015).

Menanggapi pernyataan hakim, salah seorang anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan dua saksi itu mengetahui detail terkait perkara penetapan tersangka terhadap Jero Wacik.
 
"Perkaranya kan seputar penetapan tersangka. Nah untuk membuktikan hal tersebut, yang mengetahui adalah penyidik dan penyelidik. Mereka yang tahu prosesnya. Oleh karena itu kami hadirkan," kata Rasamala.
 
Rasamala kemudian menuturkan pihaknya tidak merasa keberatan, tapi dia minta agar upaya KPK tersebut bisa dicatat.
 
"Kami sudah berusaha tapi kalau pemohon keberatan rasanya ini upaya kami, mohon dicatat. Kalau ditolak kami tidak keberatan untuk tidak diperiksa," tandasnya.
 
Sidang praperadilan Jero Wacik yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hari ini mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan bukti yang diajukan KPK.
 
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
 
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai menteri. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
 
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
 
Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan