medcom.id, Jakarta: KPK memeriksa Bupati Tanah Laut, Bambang Alamsyah terkait kasus gratifikasi yang melibatkan ayahnya selaku Anggota Komisi IV dari fraksi PDIP Adriansyah. Usai diperiksa enam jam, Bambang enggan membocorkan materi pemeriksaan penyidik KPK.
"Mohon maaf. Tidak ingat, tanya saja ke penyidik," kata Bambang seraya meninggalkan Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Bambang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait PT Mitra Maju Sukses (MSS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Selain ayahnya, kasus ini melibatkan Pemilik PT MMS Andrew Hidayat (AH).
Pantauan <i>Metrotvnews.com</i>, Bambang tiba di Gedung KPK sekitar 09.30 WIB. Usai diperiksa hampir lima jam, Ia langsung bergegas meninggalkan wartawan yang sudah menunggunya. Hanya sedikit suara yang keluar dari mulutnya. "Tidak tahu," kata Bambang beberapa kali ketika ditanya kasus yang menjerat ayahnya.
Kasus dugaan suap ini terbongkar ketika KPK menjalankan operasi tangkap tangan Jumat 9 April lalu. Adriansyah ditangkap di Denpasar, Bali saat kongres PDIP berlangsung. Sementara, Andrew dicokok di Jakarta. Saat mereka ditangkap, penyidik menemukan uang Rp 440 juta dengan mata uang dolar Singapura dan Rupiah.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin PT MMS di Kabupaten Tanah Laut. KPK menduga pemberian suap itu dilakukan bukan untuk pertama kalinya.
"Dari hasil pemeriksaan, pemberian hadiah ini bukan yang pertama kali, sebelumnya juga pernah diberikan, tetapi ini perlu didalami dulu," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.
KPK menjerat Adriansyah dengan pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sementara, Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: KPK memeriksa Bupati Tanah Laut, Bambang Alamsyah terkait kasus gratifikasi yang melibatkan ayahnya selaku Anggota Komisi IV dari fraksi PDIP Adriansyah. Usai diperiksa enam jam, Bambang enggan membocorkan materi pemeriksaan penyidik KPK.
"Mohon maaf. Tidak ingat, tanya saja ke penyidik," kata Bambang seraya meninggalkan Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
Bambang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait PT Mitra Maju Sukses (MSS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Selain ayahnya, kasus ini melibatkan Pemilik PT MMS Andrew Hidayat (AH).
Pantauan
Metrotvnews.com, Bambang tiba di Gedung KPK sekitar 09.30 WIB. Usai diperiksa hampir lima jam, Ia langsung bergegas meninggalkan wartawan yang sudah menunggunya. Hanya sedikit suara yang keluar dari mulutnya. "Tidak tahu," kata Bambang beberapa kali ketika ditanya kasus yang menjerat ayahnya.
Kasus dugaan suap ini terbongkar ketika KPK menjalankan operasi tangkap tangan Jumat 9 April lalu. Adriansyah ditangkap di Denpasar, Bali saat kongres PDIP berlangsung. Sementara, Andrew dicokok di Jakarta. Saat mereka ditangkap, penyidik menemukan uang Rp 440 juta dengan mata uang dolar Singapura dan Rupiah.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin PT MMS di Kabupaten Tanah Laut. KPK menduga pemberian suap itu dilakukan bukan untuk pertama kalinya.
"Dari hasil pemeriksaan, pemberian hadiah ini bukan yang pertama kali, sebelumnya juga pernah diberikan, tetapi ini perlu didalami dulu," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.
KPK menjerat Adriansyah dengan pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sementara, Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)