medcom.id, Jakarta: Dua anak O. C. Kaligis, Bernard Kaligis dan Erick Kaligis, bersaksi dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi memprotes kesaksian keduanya.
"Kami keberatan Yang Mulia. Sesuai ketentuan Pasal 168 (KUHAP) saksi yang masih memiliki hubugan keluarga tidak diperkenankan untuk diperdengarkan keterangannya," kata Rasamala Aritonang, anggota tim Biro Hukum KPK, Rabu (19/8/2015).
Pernyataan Rasamala disanggah Tim Kuasa Hukum Kaligis. Menurut mereka, Bernard dan Erick memberikan keterangan tanpa paksaan.
"Di dalam pasal itu jelas disebutkan, 'kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi'," kata Kuasa Hukum Kaligis, Purwaning M. Yanuar.
Rasamala menunjukkan ketentuan di dalam Pasal 169 KUHAP, yang menyatakan 'dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta tegas menyetujuinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah'.
"Dalam hal ini, mereka (saksi) adalah keluarga terdakwa. Dan kami (KPK) adalah penuntut umum. Kami hanya mengikuti ketentuan di dalam KUHAP, kalau tidak diikuti ketentuan acara apa lagi yang harus kita pedomani?" tegasnya.
Pernyataan Rasamala kembali disanggah anggota Tim Kuasa Hukum Kaligis, Johnson Panjaitan. Menurut dia, aturan di dalam Pasal 168 dan 169 KUHAP hanya berlaku saat sidang pokok perkara di pengadilan, bukan praperadilan.
"Ketentuan pasal itu jelas, terdakwa, dan penuntut umum. Sedangkan di dalam praperadilan status kita itu pemohon dan termohon," tukas Johnson.
Usai perdebatan itu, Hakim tunggal Suprapto memutuskan tetap menjadikan keduanya sebagai saksi dalam sidang ini. Kedua anak Kaligis itu kemudian diambil sumpah.
medcom.id, Jakarta: Dua anak O. C. Kaligis, Bernard Kaligis dan Erick Kaligis, bersaksi dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi memprotes kesaksian keduanya.
"Kami keberatan Yang Mulia. Sesuai ketentuan Pasal 168 (KUHAP) saksi yang masih memiliki hubugan keluarga tidak diperkenankan untuk diperdengarkan keterangannya," kata Rasamala Aritonang, anggota tim Biro Hukum KPK, Rabu (19/8/2015).
Pernyataan Rasamala disanggah Tim Kuasa Hukum Kaligis. Menurut mereka, Bernard dan Erick memberikan keterangan tanpa paksaan.
"Di dalam pasal itu jelas disebutkan, 'kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi'," kata Kuasa Hukum Kaligis, Purwaning M. Yanuar.
Rasamala menunjukkan ketentuan di dalam Pasal 169 KUHAP, yang menyatakan 'dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta tegas menyetujuinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah'.
"Dalam hal ini, mereka (saksi) adalah keluarga terdakwa. Dan kami (KPK) adalah penuntut umum. Kami hanya mengikuti ketentuan di dalam KUHAP, kalau tidak diikuti ketentuan acara apa lagi yang harus kita pedomani?" tegasnya.
Pernyataan Rasamala kembali disanggah anggota Tim Kuasa Hukum Kaligis, Johnson Panjaitan. Menurut dia, aturan di dalam Pasal 168 dan 169 KUHAP hanya berlaku saat sidang pokok perkara di pengadilan, bukan praperadilan.
"Ketentuan pasal itu jelas, terdakwa, dan penuntut umum. Sedangkan di dalam praperadilan status kita itu pemohon dan termohon," tukas Johnson.
Usai perdebatan itu, Hakim tunggal Suprapto memutuskan tetap menjadikan keduanya sebagai saksi dalam sidang ini. Kedua anak Kaligis itu kemudian diambil sumpah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)