medcom.id, Jakarta: Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan, Kepolisian akan menelusuri dugaan kick back (imbalan) untuk Denny Indrayana dalam proyek payment gateway pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu diduga mendapat rumah dalam proyek tersebut.
"Iya (ditelusuri). Tapi saya belum dapat informasi sampai ke sana," ujar Badrodin seusai rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Diduga, salah satu perusahaan memberikan sebuah rumah kepada Denny. Rumah itu sebagai imbalan dari proyek pengadaan tersebut. Sebab salah satu perusahaan diduga ditunjuk langsung Denny.
Di sisi lain, Badrodin mengaku, bukti yang dikumpulkan penyidik sudah cukup dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Badrodin kembali menampik, penyidikan kasus ini dibuat-buat.
"Sesuai hasil keterangan di penyidikan dan keterangan ahli sudah memenuhi unsur ditersangkakan dalam kasus korupsi," sebut dia.
Calon Kapolri itu pun menegaskan, bukti yang dimiliki Polri menegaskan dengan jelas kesalahan Denny Indrayana dalam proyek tersebut. "Iya," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan, Kepolisian akan menelusuri dugaan
kick back (imbalan) untuk Denny Indrayana dalam proyek
payment gateway pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu diduga mendapat rumah dalam proyek tersebut.
"Iya (ditelusuri). Tapi saya belum dapat informasi sampai ke sana," ujar Badrodin seusai rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).
Diduga, salah satu perusahaan memberikan sebuah rumah kepada Denny. Rumah itu sebagai imbalan dari proyek pengadaan tersebut. Sebab salah satu perusahaan diduga ditunjuk langsung Denny.
Di sisi lain, Badrodin mengaku, bukti yang dikumpulkan penyidik sudah cukup dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Badrodin kembali menampik, penyidikan kasus ini dibuat-buat.
"Sesuai hasil keterangan di penyidikan dan keterangan ahli sudah memenuhi unsur ditersangkakan dalam kasus korupsi," sebut dia.
Calon Kapolri itu pun menegaskan, bukti yang dimiliki Polri menegaskan dengan jelas kesalahan Denny Indrayana dalam proyek tersebut. "Iya," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)