Denny Indrayana. Foto: Antara/Andika Wahyu
Denny Indrayana. Foto: Antara/Andika Wahyu

ICW: Denny Indrayana Tak Layak Dipidana

M Rodhi Aulia • 25 Maret 2015 08:59
medcom.id, Jakarta: Denny Indrayana, bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham. Tapi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Denny tak layak dipidana.
 
Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menilai kasus Denny hanya bersifat administratif. Menurutnya, sejauh ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara dalam objek pemeriksaan proyek payment gateway.
 
"Paling tidak, harus dilihat apakah hanya persoalan administratif atau tindak pidana korupsi. Sementara ini, dari hasil bacaan kita di BPK, ini persoalan administratif. Jadi agak aneh saja, dibawa ke ranah hukum tindak pidana korupsi," kata Emerson kepada Metrotvnews.com, Rabu (25/3/2015).

Dia merasa heran, laporan dari masyarakat yang bernama Andi Syamsul Bahri pada 10 Januari lalu direspons sangat cepat. Bahkan, surat perintah penyidikan terbit dalam hari yang sama.
 
"Kalau bicara penanganan korupsi fasenya harus dimulai dari penyelidikan, baru penyidikan. Tapi untuk yang ini, enggak. Dari laporan langsung ke penyidikan dalam hari yang sama," tukas dia.
 
Emerson mengatakan kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi kewibawaan korps Bhayangkara tersebut.
 
"Ini pertaruhan buat Polri. Apakah proses menjadikan Denny Indrayana sebagai tersangka korupsi ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Atau ini dicari-cari bukti yang menurut kita juga tidak relevan," ujar dia seraya tidak meyakini bukti yang dimiliki penyidik.
 
Lebih lanjut, Emerson mengatakan jikapun ada pelanggaran dalam proyek ini, maka sanksinya bersifat administratif. Misalnya, dengan meminta Denny memperbaiki kesalahan agar menjadi seperti sedia kala. "Bukan ke ranah pidana," tegas dia.
 
Denny dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan