medcom.id, Jakarta: Hukuman mati yang diterapkan Indonesia dinilai keputusan yang tepat. Sebab, pengedar narkoba tidak layak dibiarkan hidup. Hal itu diungkapkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (26/2/2015).
"Kalau mereka dibiarkan hidup, korbannya justru ratusan juta orang, terutama kaum muda, negara ini bisa hancur karena benda haram itu," kata Aqil.
Menurut Aqil, aturan hukuman mati untuk pengedar narkoba juga diatur dalam Alquran. Alquran memerintahkan pengedar narkoba dihukum mati karena menghancurkan tatanan kehidupan di muka bumi. "Alquran menegaskan begitu, barang siapa yang membuat, menghancurkan dan merusak tatanan kehidupan di muka bumi ini, maka hukumnya harus dibunuh," tegasnya.
Secara pribadi dan lembaga, Aqil sepakat semua terdakwa yang terbukti mengedarkan narkoba dihukum mati. "Mereka tidak layak diberi kesempatan hidup. Mereka berpotensi merusak seluruh manusia, dalam Alquran sudah jelas. Hukum mati,” ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Hukuman mati yang diterapkan Indonesia dinilai keputusan yang tepat. Sebab, pengedar narkoba tidak layak dibiarkan hidup. Hal itu diungkapkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (26/2/2015).
"Kalau mereka dibiarkan hidup, korbannya justru ratusan juta orang, terutama kaum muda, negara ini bisa hancur karena benda haram itu," kata Aqil.
Menurut Aqil, aturan hukuman mati untuk pengedar narkoba juga diatur dalam Alquran. Alquran memerintahkan pengedar narkoba dihukum mati karena menghancurkan tatanan kehidupan di muka bumi. "Alquran menegaskan begitu, barang siapa yang membuat, menghancurkan dan merusak tatanan kehidupan di muka bumi ini, maka hukumnya harus dibunuh," tegasnya.
Secara pribadi dan lembaga, Aqil sepakat semua terdakwa yang terbukti mengedarkan narkoba dihukum mati. "Mereka tidak layak diberi kesempatan hidup. Mereka berpotensi merusak seluruh manusia, dalam Alquran sudah jelas. Hukum mati,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)