medcom.id, Jakarta: Menyusul putusan sidang praperadilan yang menyatakan penetapan status tersangka kepada Komjen Budi Gunawan tidak sah, pimpinan KPK langsung rapat internal. Apa hasil rapat pimpinan KPK menindaklanjuti putusan hakim Sarpin Rizaldi?
"Yang akan dilakukan kita akan pelajari terlebih dulu pertimbangan putusan," jawab Deputi Penindakan KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Untuk dapat mempelajarinya dengan seksama, KPK akan menunggu salinan amar putusan hasil sidang praperadilan. Sejauh ini belum ada keputusan KPK apakah akan mengajukan banding terhadap putusan yang menyatakan tindakan hukum terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah dan karenanya batal demi hukum.
"KPK belum memutuskan apa pun akrena harus menunggu salinan putusan secara lengkap dan waktu tidak lama, KPK akan berkirim surat ke pengadilan untuk meminta salinan putusan secara cepat. Selanjutnya dikaji oleh biro hukum bersama pimpinan KPK, baru setelah itu diambil keputusan," papar Johan.
"Kami menghormati proses hukum. Belum ada langkah apa pun akan diambil sebelum mempelajari pertimbangan putusan," tegasnya.
medcom.id, Jakarta: Menyusul putusan sidang praperadilan yang menyatakan penetapan status tersangka kepada Komjen Budi Gunawan tidak sah, pimpinan KPK langsung rapat internal. Apa hasil rapat pimpinan KPK menindaklanjuti putusan hakim Sarpin Rizaldi?
"Yang akan dilakukan kita akan pelajari terlebih dulu pertimbangan putusan," jawab Deputi Penindakan KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Untuk dapat mempelajarinya dengan seksama, KPK akan menunggu salinan amar putusan hasil sidang praperadilan. Sejauh ini belum ada keputusan KPK apakah akan mengajukan banding terhadap putusan yang menyatakan tindakan hukum terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah dan karenanya batal demi hukum.
"KPK belum memutuskan apa pun akrena harus menunggu salinan putusan secara lengkap dan waktu tidak lama, KPK akan berkirim surat ke pengadilan untuk meminta salinan putusan secara cepat. Selanjutnya dikaji oleh biro hukum bersama pimpinan KPK, baru setelah itu diambil keputusan," papar Johan.
"Kami menghormati proses hukum. Belum ada langkah apa pun akan diambil sebelum mempelajari pertimbangan putusan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)