medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Pascaputusan itu, KPK belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo.
"Belum ada komunikasi apapun (dengan Presiden)," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Menurut dia, KPK belum bersikap soal kemenangan Budi Gunawan dalam praperadilan. Mereka masih mendukung datangnya salinan putusan yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi.
KPK, kata dia, harus mempelajari dulu hasil putusan tersebut. Lembaga antirasuah ingin mengetahui substansi dasar hakim memutuskan perkara praperadilan itu.
Johan menjelaskan, langkah hukum baru akan ditentukan setelah KPK mempelajari salinan putusan.
"Pada dasarnya seperti yang selalu saya sampaikan, KPK sebagai penegak hukum tentu menghormati proses hukum, di antaranya praperadilan tadi," pungkas Johan.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Pascaputusan itu, KPK belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo.
"Belum ada komunikasi apapun (dengan Presiden)," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Menurut dia, KPK belum bersikap soal kemenangan Budi Gunawan dalam praperadilan. Mereka masih mendukung datangnya salinan putusan yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi.
KPK, kata dia, harus mempelajari dulu hasil putusan tersebut. Lembaga antirasuah ingin mengetahui substansi dasar hakim memutuskan perkara praperadilan itu.
Johan menjelaskan, langkah hukum baru akan ditentukan setelah KPK mempelajari salinan putusan.
"Pada dasarnya seperti yang selalu saya sampaikan, KPK sebagai penegak hukum tentu menghormati proses hukum, di antaranya praperadilan tadi," pungkas Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)