medcom.id, Jakarta: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan praperadilan Komjen Budi Gunawan dinilai keliru. KPK selaku termohon mesti melakukan upaya hukum.
"KPK harus segera melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan PN Jaksel, untuk membatalkan putusan keliru Hakim Sarpin Rizaldi," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Hariz Azhar di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Selain itu, mereka pun mendorong kepada KPK untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus Komjen Budi Gunawan. Sebab, mereka menilai putusan praperadilan tidak serta merta menghentikan penyidikan.
"Selama upaya hukum berjalan, KPK harus terus melakukan proses hukum terhadap kasus Budi Gunawan dalam perkara yang disangkakan," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini.
Oleh karena itu, ia menyerukan, agar Presiden Joko Widodo tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, meski putusan praperadilan telah diputuskan.
Jika Jokowi tetap melantik Budi Gunawan, maka itu akan membuat rakyat marah. Karena, ia menilai masyarakat tidak menginginkan Budi Gunawan sebagai Kapolri. "(Kalau tetap dilantik) Jokowi akan berhadapan dengan rakyat," tandas dia.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
medcom.id, Jakarta: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan praperadilan Komjen Budi Gunawan dinilai keliru. KPK selaku termohon mesti melakukan upaya hukum.
"KPK harus segera melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan PN Jaksel, untuk membatalkan putusan keliru Hakim Sarpin Rizaldi," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Hariz Azhar di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Selain itu, mereka pun mendorong kepada KPK untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus Komjen Budi Gunawan. Sebab, mereka menilai putusan praperadilan tidak serta merta menghentikan penyidikan.
"Selama upaya hukum berjalan, KPK harus terus melakukan proses hukum terhadap kasus Budi Gunawan dalam perkara yang disangkakan," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini.
Oleh karena itu, ia menyerukan, agar Presiden Joko Widodo tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, meski putusan praperadilan telah diputuskan.
Jika Jokowi tetap melantik Budi Gunawan, maka itu akan membuat rakyat marah. Karena, ia menilai masyarakat tidak menginginkan Budi Gunawan sebagai Kapolri. "(Kalau tetap dilantik) Jokowi akan berhadapan dengan rakyat," tandas dia.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)