medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan cara Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin melobi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang kala itu dipimpin Zulkifli Hasan untuk memberikan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan bagi PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). Jaksa menyebutkan, Rachmat mencoba melobi Zulkifli melalui surat yang dia kirimkan ke Kemenhut.
"Pada 20 Agustus 2013, Bupati Bogor menerbitkan surat nomor: 522/277/Distanhut, perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA, berdasarkan surat dari Kadinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, nomor: 522/1143-hut tanggal 14 Agustus 2013, perihal: pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA,” ujar Jaksa Surya Nelli saat membacakan surat dakwaan terhadap Kwee Cahyadi Kumala di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).
Rekomendasi tersebut, kata Surya, ditujukan kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Isi rekomendasi menyimpulkan kawasan hutan yang dimohonkan seluas 2.754 hektare terdapat sebagian izin usaha pertambangan produksi a.n PT Indocement Tunggal Prakasa dan PT Semindo Resources.
“Sehingga yang direkomendasikan untuk dilakukan tukar menukar kawasan hutan pada luasan 1.688 hektare,” imbuh dia.
Namun, upaya tersebut tak langsung ditanggapi. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan melalui Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan Bambang Soepijanto menerbitkan surat nomor: S.1348/VII-KUH/2013 untuk Bupati Bogor pada 24 Oktober 2013.
“Isi surat pada pokoknya meminta klarifikasi terhadap penerbitan IUP PT Indocement dan PT Semendo di kawasan hutan yang dimohonkan untuk dilakukan tukar menukar kawasan hutan oleh PT BJA,” sebut Surya.
Surat dari Dirjen Planalogi itu kemudian dibalas Rachmat Yasin dengan menerbitkan surat nomor: 522/692-Distanhut tertanggal 29 Oktober 2013. “Isinya, Pemkab Bogor tak mengetahui progres yang dicapai PT BJA terkait proses tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan, dan Pemkab Bogor telah membuat rekomendasi kawasan hutan seluar 1.688 hektare,” jelas Surya.
Surat yang dimaksudkan sebagai upaya lobi itu ternyata tak membuahkan hasil cepat. Sebab kemudian, Dirjen Planologi menerbitkan surat bernomor S.1449/VII-KUH 2013 tertanggal 13 Nopember 2013.
“Isinya menegaskan, lokasi kawasan hutan PT BJA tak dimungkinkan lagi diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan dengan mendasarkan pada Surat Menhut Nomor: 1327/Menhut-VII/95 tanggal 12 September 1995 dan Nomor:1687/Menhut-VII/95 tanggal 26 November 1995 seluas 2.754 hektare,” tegas Surya.
Beberapa bulan kemudian, RY kembali melobi Kemenhut dengan mengirim surat bernomor: 522/311-Distanhut tertanggal 17 Februari 2014. Isi surat meminta penegasan kembali mengenai landasan hukum sebagai pedoman bagi Pemkab Bogor berkenaan dengan luasan yang disetujui untuk PT BJA dan penjelasan tambahan terhadap kawasan hutan seluas 2.754 hektare yang tak dimungkinkan lagi untuk diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan.
Lobi terakhir lewat surat ini kemudian berhasil. Sebab, Dirjen Planalogi yang awalnya menolak memberikan izin, kemudian menerbitkan surat bernomor: S.230/VII-KUH/2014 tertanggal 4 Maret 2014.
“Isi surat pada pokoknya menegaskan bahwa pada prinsipnya PT BJA melanjutkan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan beradasarkan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor: S.605/Menhut-VII/2010 tertanggal 29 November 2010,” pungkas Surya.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan cara Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin melobi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang kala itu dipimpin Zulkifli Hasan untuk memberikan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan bagi PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). Jaksa menyebutkan, Rachmat mencoba melobi Zulkifli melalui surat yang dia kirimkan ke Kemenhut.
"Pada 20 Agustus 2013, Bupati Bogor menerbitkan surat nomor: 522/277/Distanhut, perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA, berdasarkan surat dari Kadinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, nomor: 522/1143-hut tanggal 14 Agustus 2013, perihal: pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA,” ujar Jaksa Surya Nelli saat membacakan surat dakwaan terhadap Kwee Cahyadi Kumala di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).
Rekomendasi tersebut, kata Surya, ditujukan kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Isi rekomendasi menyimpulkan kawasan hutan yang dimohonkan seluas 2.754 hektare terdapat sebagian izin usaha pertambangan produksi a.n PT Indocement Tunggal Prakasa dan PT Semindo Resources.
“Sehingga yang direkomendasikan untuk dilakukan tukar menukar kawasan hutan pada luasan 1.688 hektare,” imbuh dia.
Namun, upaya tersebut tak langsung ditanggapi. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan melalui Direktorat Jenderal Planalogi Kehutanan Bambang Soepijanto menerbitkan surat nomor: S.1348/VII-KUH/2013 untuk Bupati Bogor pada 24 Oktober 2013.
“Isi surat pada pokoknya meminta klarifikasi terhadap penerbitan IUP PT Indocement dan PT Semendo di kawasan hutan yang dimohonkan untuk dilakukan tukar menukar kawasan hutan oleh PT BJA,” sebut Surya.
Surat dari Dirjen Planalogi itu kemudian dibalas Rachmat Yasin dengan menerbitkan surat nomor: 522/692-Distanhut tertanggal 29 Oktober 2013. “Isinya, Pemkab Bogor tak mengetahui progres yang dicapai PT BJA terkait proses tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan, dan Pemkab Bogor telah membuat rekomendasi kawasan hutan seluar 1.688 hektare,” jelas Surya.
Surat yang dimaksudkan sebagai upaya lobi itu ternyata tak membuahkan hasil cepat. Sebab kemudian, Dirjen Planologi menerbitkan surat bernomor S.1449/VII-KUH 2013 tertanggal 13 Nopember 2013.
“Isinya menegaskan, lokasi kawasan hutan PT BJA tak dimungkinkan lagi diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan dengan mendasarkan pada Surat Menhut Nomor: 1327/Menhut-VII/95 tanggal 12 September 1995 dan Nomor:1687/Menhut-VII/95 tanggal 26 November 1995 seluas 2.754 hektare,” tegas Surya.
Beberapa bulan kemudian, RY kembali melobi Kemenhut dengan mengirim surat bernomor: 522/311-Distanhut tertanggal 17 Februari 2014. Isi surat meminta penegasan kembali mengenai landasan hukum sebagai pedoman bagi Pemkab Bogor berkenaan dengan luasan yang disetujui untuk PT BJA dan penjelasan tambahan terhadap kawasan hutan seluas 2.754 hektare yang tak dimungkinkan lagi untuk diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan.
Lobi terakhir lewat surat ini kemudian berhasil. Sebab, Dirjen Planalogi yang awalnya menolak memberikan izin, kemudian menerbitkan surat bernomor: S.230/VII-KUH/2014 tertanggal 4 Maret 2014.
“Isi surat pada pokoknya menegaskan bahwa pada prinsipnya PT BJA melanjutkan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan beradasarkan Surat Menteri Kehutanan RI Nomor: S.605/Menhut-VII/2010 tertanggal 29 November 2010,” pungkas Surya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)