Mantan Kapolri Dai Bachtiar - MI/Susanto
Mantan Kapolri Dai Bachtiar - MI/Susanto

Mantan Kapolri Pertanyakan Alat Bukti KPK Terkait Budi Gunawan

Hardiat Dani Satria • 16 Januari 2015 04:10
medcom.id, Jakarta: Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi (Purn.) Da'i Bachtiar mempertanyakan alat bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dapat menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Sebab, KPK selama ini tidak pernah meminta keterangan saksi secara pro justicia seperti yang diatur dalam KUHAP.
 
“Pertanyaan kita adalah, apa betul kedua alat bukti yang dimiliki itu sudah melalui proses yang benar, sudah dilakukan semua tahapan tahapannya?,” kata Da'i Bachtiar saat berbincang di Prime Time News Metro TV, Kamis (15/1/2015) malam.
 
Menurut dia selama ini KPK selalu menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan adanya 2 alat bukti yang cukup. Namun, jika berbicara ke aspek teknis, pencarian alat bukti tersebut harus diawali dengan penyelidikan dan kemudian masuk ke penyidikan.

“Artinya ada kegiatan penyelidikan-penyelidikan yang sudah dilakukan untuk mengumpulkan dua alat bukti. Katakanlah ada dokumen yang diberikan kepada PPATK, itu baru satu barang bukti,” imbuh Dai.
 
Dai menilai, untuk mencari alat bukti yang lain seperti yang diatur dalam KUHAP, KPK harus mendapatkan keterangan dari saksi pro justicia. Intinya, harus ada keterangan dari saksi yang diperiksa secara resmi.
 
“Jadi pro justicia, demi hukum berarti tidak mendengar keliling-keliling ketemu orang. Setidaknya ada saksi-saksi yang pernah dipangil (KPK) pro justicia ya, artinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Dai.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan