medcom.id, Jakarta: Bagi sebagian kalangan, ditetapkanya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka saat dipilih menjadi calon kapolri tunggal adalah hal yang janggal. Namun, Wasekjen Demokrat Ramadhan Pohan tak percaya jika ada kepentingan lain, dibalik naiknya status Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita percaya KPK profesional. Nama baik KPK dipertaruhkan," kata Ramadhan, saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Rabu (14/1/2015).
Secara etika dan moral, lanjutnya, fit and proper test ke Komjen Budi Gunawan tak bisa dilanjutkan. Jika Komisi III tetap ngotot lanjutkan proses maka akan cacat secara etika. "Pasti diplototi publik. Lihat saja. Padahal sudah jelas-jelas KPK tegaskan enggak fit dan enggak proper. Jadi untuk apa dites lagi," tegasnya.
Dia berharap Presiden Jokowi dapat menyodorkan kembali nama calon Kapolri. Selain itu juga dapat melibatkan KPK dan PPATK dalam proses menjaring Kapolri baru. "Enggak masalah KPK dan PPATK dilibatkan.Toh janji-janji Jokowi juga kan. Tentang siapa pengganti, I have no idea," tutupnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka setelah menemukan peristiwa pidana dan temukan lebih dua alat bukti, dan naikkan kasus ke penyidikan. Pada 12 Januari 2015, dalam forum ekspose, akhirnya memutuskan bahwa perkara naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka Komjen Budi Gunawan.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Bagi sebagian kalangan, ditetapkanya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka saat dipilih menjadi calon kapolri tunggal adalah hal yang janggal. Namun, Wasekjen Demokrat Ramadhan Pohan tak percaya jika ada kepentingan lain, dibalik naiknya status Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita percaya KPK profesional. Nama baik KPK dipertaruhkan," kata Ramadhan, saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Rabu (14/1/2015).
Secara etika dan moral, lanjutnya,
fit and proper test ke Komjen Budi Gunawan tak bisa dilanjutkan. Jika Komisi III tetap ngotot lanjutkan proses maka akan cacat secara etika. "Pasti diplototi publik. Lihat saja. Padahal sudah jelas-jelas KPK tegaskan enggak fit dan enggak
proper. Jadi untuk apa dites lagi," tegasnya.
Dia berharap Presiden Jokowi dapat menyodorkan kembali nama calon Kapolri. Selain itu juga dapat melibatkan KPK dan PPATK dalam proses menjaring Kapolri baru. "Enggak masalah KPK dan PPATK dilibatkan.Toh janji-janji Jokowi juga kan. Tentang siapa pengganti,
I have no idea," tutupnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka setelah menemukan peristiwa pidana dan temukan lebih dua alat bukti, dan naikkan kasus ke penyidikan. Pada 12 Januari 2015, dalam forum ekspose, akhirnya memutuskan bahwa perkara naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka Komjen Budi Gunawan.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)