Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva--Metrotvnews.com/Hardiat Dani Satria
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva--Metrotvnews.com/Hardiat Dani Satria

Bagaimana Rasanya Calon Kapolri Jadi Tersangka, Kemudian Lolos, Apa Kata Dunia?

Hardiat Dani Satria • 14 Januari 2015 13:22
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berharap agar DPR tak melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Sebab integritas calon Kapolri Komjen Budi Gunawan telah tercoreng dengan statusnya sebagai tersangka.
 
"Ketika seorang dalam keadaan tersangka, ada posisi yang benar-benar sangat mempengaruhi integritas. Karena itu, masak seorang Kapolri menjadi tersangka," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015).
 
Menurut Hamdan, apa pun proses yang akan dilanjutkan, pemerintah harus memperhatikan nilai-nilai moral integritas itu jauh lebih tinggi. Artinya, layak tidaknya seorang Kapolri tersebut tergantung dari integritasnya. "Itu bagaimana rasanya calon Kapolri menjadi tersangka, kemudian lolos, apa kata dunia?" imbuh Hamdan.

Hamdan menjelaskan, apa pun faktor politik yang melatarbelakanginya, jika sudah tetapkan sebagai tersangka maka integritasnya dipertanyakan. "Jadi kita berpikir hal yang lebih besar, apa pun faktor politik yang melatarbelakangi, tetapi faktanya seperti itu. Itu masalah yang kita hadapi," pungkas Hamdan.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka suap saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir SDM. KPK jerat Komjen Pol Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
Nama Budi Gunawan hangat dibicarakan setelah surat rekomendasi calon tunggal Kapolri pengganti Sutarman yang ditandatangani Presiden Joko Widodo beredar di masyarakat. Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 itu ditandangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Januari dan disampaikan kepada DPR. Isinya mengusulkan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan posisi Jenderal Pol Sutarman yang akan pensiun sembilan bulan lagi.
 
Presiden Jokowi menilai Budi Gunawan cakap bekerja serta memenuhi syarat untuk mengisi posisi Kapolri. Saat ini, Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan