medcom.id, Jakarta: Denny Indrayana, bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM diduga terseret kasus dugaan korupsi proyek payment gateway pembuatan paspor di Kemenkumham. Denny sudah pernah dipanggil Bareskrim untuk kasus ini.
Tapi, dia enggan memberikan kesaksian. Alasannya, tak ada seorangpun pengacara yang diperbolehkan mendampinginya. Padahal, pemeriksaan saksi, menurut KUHAP, tak harus didampingi pengacara.
Denny juga menuding polisi telah mengkriminalisasi dirinya. Dia sempat mengadu ke Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Polisi tak terima dituduh mengada-ada dalam kasus ini. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti kemudian menjelaskan duduk perkara kasus ini. Menurutnya, proyek payment gateway ini diprakarsai Denny Indrayana.
Pengerjaannya diberikan kepada vendor, tanpa proses lelang alias penunjukan langsung. Ada kebijakan, pembuat paspor yang memanfaatkan layanan ini ditarik pengutan senilai Rp5 ribu.
"Nah Rp5 ribu ini kan harus ada payung hukumnya, kan enggak bisa kita menetapkan seenaknya. Di proyek ini tak ada payung hukumnya," kata Badrodin kepada Metrotvnews.com, Jumat (20/3/2015).
"Jadi unsur melawan hukumnya sudah sangat jelas," lanjutnya.
Menurut Badrodin, dalam kasus ini, Denny bisa memperkaya orang lain atau memperkaya diri sendiri. "Kita sedang cari," ucapnya. Hingga kini belum terungkap aliran dana pungutan Rp5 ribu itu. Saat ditanya apakah hanya tinggal menunggu waktu untuk jadi tersangka, Badrodin hanya tersenyum.
"Kita periksa dulu," katanya.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 12 saksi, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang juga bekas atasan Denny. Penyidik juga sudah memeriksa vendor. Rencananya, Denny kembali diperiksa Selasa 24 Maret pekan depan.
Kemenkumham merilis Payment Gateway pada Juli 2014. Tujuannya, untuk peningkatan kualitas pelayanan penerbitan paspor.
Alat ini memudahkan pembayaran pembuatan paspor. Masyarakat yang membuat paspor bisa membayar melalui kartu kredit atau debit. Namun, kebijakan ini tidak dilanjutkan karena Kementerian Keuangan tak mengizinkannya.
Sebelumnya, Denny dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi payment gateway, 24 Februari lalu. Denny dilaporkan dengan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Denny Indrayana, bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM diduga terseret kasus dugaan korupsi proyek
payment gateway pembuatan paspor di Kemenkumham. Denny sudah pernah dipanggil Bareskrim untuk kasus ini.
Tapi, dia enggan memberikan kesaksian. Alasannya, tak ada seorangpun pengacara yang diperbolehkan mendampinginya. Padahal, pemeriksaan saksi, menurut KUHAP, tak harus didampingi pengacara.
Denny juga menuding polisi telah mengkriminalisasi dirinya. Dia sempat mengadu ke Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Polisi tak terima dituduh mengada-ada dalam kasus ini. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti kemudian menjelaskan duduk perkara kasus ini. Menurutnya, proyek
payment gateway ini diprakarsai Denny Indrayana.
Pengerjaannya diberikan kepada vendor, tanpa proses lelang alias penunjukan langsung. Ada kebijakan, pembuat paspor yang memanfaatkan layanan ini ditarik pengutan senilai Rp5 ribu.
"Nah Rp5 ribu ini kan harus ada payung hukumnya, kan enggak bisa kita menetapkan seenaknya. Di proyek ini tak ada payung hukumnya," kata Badrodin kepada
Metrotvnews.com, Jumat (20/3/2015).
"Jadi unsur melawan hukumnya sudah sangat jelas," lanjutnya.
Menurut Badrodin, dalam kasus ini, Denny bisa memperkaya orang lain atau memperkaya diri sendiri. "Kita sedang cari," ucapnya. Hingga kini belum terungkap aliran dana pungutan Rp5 ribu itu. Saat ditanya apakah hanya tinggal menunggu waktu untuk jadi tersangka, Badrodin hanya tersenyum.
"Kita periksa dulu," katanya.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 12 saksi, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang juga bekas atasan Denny. Penyidik juga sudah memeriksa vendor. Rencananya, Denny kembali diperiksa Selasa 24 Maret pekan depan.
Kemenkumham merilis
Payment Gateway pada Juli 2014. Tujuannya, untuk peningkatan kualitas pelayanan penerbitan paspor.
Alat ini memudahkan pembayaran pembuatan paspor. Masyarakat yang membuat paspor bisa membayar melalui kartu kredit atau debit. Namun, kebijakan ini tidak dilanjutkan karena Kementerian Keuangan tak mengizinkannya.
Sebelumnya, Denny dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi
payment gateway, 24 Februari lalu. Denny dilaporkan dengan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)