medcom.id, Jakarta: Muncul perdebatan penting atau tidaknya Komite Etik dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan yang menjerat Ketua KPK Abraham Samad. Pengamat Hukum Jamin Ginting menyebut hasil pembentukan komite etik nantinya tak sesuai dengan status hukum yang ditetapkan tim penyidik Polri.
"Kenyataan yang ada, Polri sudah melakukan penyidikan terhadap kasus itu. kalau nanti sudah tersangka tak perlu lagi kode etik karena percuma," kata Jamin dalam acara Bincang Pagi Metro TV, Rabu (4/2/2015).
Jamin menyebut berbicara mengenai hukum lebih tinggi dari pada kode etik. Etik, kata dia, di KPK disebut zero tollerance atau karakter seluruh anggota dan pimpinan KPK itu dilingkupi etika. Etika tak akan bisa menutupi permasalahan pidana yang sedang menjerat anggota dan pimpinan KPK.
Jamin khawatir pembentukan Komite Etik nantinya justru akan membuat pertentangan pandangan di masyarakat.
"Abraham Samad ini ternyata melanggar hanya kode etik, tidak ditemukan pelanggaran pasal 36 UU KPK, dia mendapat hukuman ringan. Ini nanti masyarakat berpikir kok bisa polri menetapkan dia sebagai tersangka tetapi kode etiknya ringan, benturan ini berbahaya," tandas dia.
Oleh karena itu, lanjut Jamin, lebih baik seluruh pihak untuk melihat dulu perkembangan kasus ini di Plri. Jika status tersangka sudah melekat nantinya, Komite Etik tak perlu lagi dibentuk.
medcom.id, Jakarta: Muncul perdebatan penting atau tidaknya Komite Etik dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan yang menjerat Ketua KPK Abraham Samad. Pengamat Hukum Jamin Ginting menyebut hasil pembentukan komite etik nantinya tak sesuai dengan status hukum yang ditetapkan tim penyidik Polri.
"Kenyataan yang ada, Polri sudah melakukan penyidikan terhadap kasus itu. kalau nanti sudah tersangka tak perlu lagi kode etik karena percuma," kata Jamin dalam acara
Bincang Pagi Metro TV, Rabu (4/2/2015).
Jamin menyebut berbicara mengenai hukum lebih tinggi dari pada kode etik. Etik, kata dia, di KPK disebut zero tollerance atau karakter seluruh anggota dan pimpinan KPK itu dilingkupi etika. Etika tak akan bisa menutupi permasalahan pidana yang sedang menjerat anggota dan pimpinan KPK.
Jamin khawatir pembentukan Komite Etik nantinya justru akan membuat pertentangan pandangan di masyarakat.
"Abraham Samad ini ternyata melanggar hanya kode etik, tidak ditemukan pelanggaran pasal 36 UU KPK, dia mendapat hukuman ringan. Ini nanti masyarakat berpikir kok bisa polri menetapkan dia sebagai tersangka tetapi kode etiknya ringan, benturan ini berbahaya," tandas dia.
Oleh karena itu, lanjut Jamin, lebih baik seluruh pihak untuk melihat dulu perkembangan kasus ini di Plri. Jika status tersangka sudah melekat nantinya, Komite Etik tak perlu lagi dibentuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)