medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap pencurian uang nasabah modus baru. Pelaku bisa menggondol miliaran yang nasabah dengan bekal router dan cam spy (kamera pengintai).
"Modus skimming ATM, terjadi pengadaan pada ATM korban. Namun bedanya, pelaku menggunakan alat penyadap untuk membaca jalur transaksi kartu ATM korban. Jadi setelah memasukan kartu ATM, ada router yang membaca kartu ATM itu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
Pelaku merupakan warga negara asing asal Bulgaria, IIT, 46 yang diciduk 7 Februari lalu. IIT tidak bekerja sendiri. Namun saat penangkapan, dua pelaku melarikan diri.
"Sindikat ini sempat melarikan diri ke Timor Leste, pelaku lain menuju Singapura, tapi sampai sekarang belum bisa dilacak lagi. Pelaku pernah ditangkap di Eropa, sempat menjalani hukuman penjara. Mereka menjadikan Bali sebagai target operasi, karena di Eropa mereka sudah sulit melakukan hal sama," bebernya.
Meskipun dilakukan di Bali, sambung Victor, korban merupakan warga negara asing yang sedang berada di Bali. Sekitar 560 orang jadi korban. Sayangnya, pihak kepolisian belum bisa memastikan berapa miliar total kerugian para korban.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1.000 kartu kosong, 600 kartu yang sedang terisi data magnetic nasabah, 1 printer kartu, 3 router, 2 spy cam, 2 solder, 2 bor, 1 laptop, pasport, uang tunai.
Kejahatan terungkap setelah pihak bank mencurigai aktivitas WNA di dalam ruang ATM. Setelah ATM diperiksa, ditemukan router yang bukan milik bank dan spy cam untuk mengintai pin korban.
Router itu sudah dimodifikasi, melalui router seluruh data transaksi nasabah bisa diketahui pelaku. Setelah mengetahui data rekening nasabah melalui transaksi ATM, pelaku membuat kartu atm palsu yang telah disusupi data para nasabah untuk mencomot uang mereka.
Atas perbuatannya, IIT dikenakan pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 406 kUHP, Pasal 30 jo pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik. Pasal 3,4,5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka IIT.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap pencurian uang nasabah modus baru. Pelaku bisa menggondol miliaran yang nasabah dengan bekal router
dan cam spy
(kamera pengintai).
"Modus skimming ATM, terjadi pengadaan pada ATM korban. Namun bedanya, pelaku menggunakan alat penyadap untuk membaca jalur transaksi kartu ATM korban. Jadi setelah memasukan kartu ATM, ada router yang membaca kartu ATM itu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
Pelaku merupakan warga negara asing asal Bulgaria, IIT, 46 yang diciduk 7 Februari lalu. IIT tidak bekerja sendiri. Namun saat penangkapan, dua pelaku melarikan diri.
"Sindikat ini sempat melarikan diri ke Timor Leste, pelaku lain menuju Singapura, tapi sampai sekarang belum bisa dilacak lagi. Pelaku pernah ditangkap di Eropa, sempat menjalani hukuman penjara. Mereka menjadikan Bali sebagai target operasi, karena di Eropa mereka sudah sulit melakukan hal sama," bebernya.
Meskipun dilakukan di Bali, sambung Victor, korban merupakan warga negara asing yang sedang berada di Bali. Sekitar 560 orang jadi korban. Sayangnya, pihak kepolisian belum bisa memastikan berapa miliar total kerugian para korban.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1.000 kartu kosong, 600 kartu yang sedang terisi data magnetic nasabah, 1 printer kartu, 3 router, 2 spy cam, 2 solder, 2 bor, 1 laptop, pasport, uang tunai.
Kejahatan terungkap setelah pihak bank mencurigai aktivitas WNA di dalam ruang ATM. Setelah ATM diperiksa, ditemukan router yang bukan milik bank dan spy cam untuk mengintai pin korban.
Router itu sudah dimodifikasi, melalui router seluruh data transaksi nasabah bisa diketahui pelaku. Setelah mengetahui data rekening nasabah melalui transaksi ATM, pelaku membuat kartu atm palsu yang telah disusupi data para nasabah untuk mencomot uang mereka.
Atas perbuatannya, IIT dikenakan pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 406 kUHP, Pasal 30 jo pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik. Pasal 3,4,5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka IIT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)