medcom.id, Jakarta: Polri diharapkan tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Hal tersebut agar tak menimbulkan kesan Bambang Widjojanto memohon untuk diampuni.
"Tidak perlu SP3, Bambang Widjojanto juga ikhlas untuk tidak lagi menjadi komisioner KPK. Kalau ada SP3, kesannya Bambang Widjojanto memohon-mohon. Bambang Widjojanto mundur enggak apa, beliau bukan orang yang haus jabatan," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Senin (26/1/2015).
Lebih baik, kasus yang menjerat Bambang Widjojanto diputuskan di meja hijau. Kalau SP3 dikeluarkan, seakan-akan ada tawar-menawar antara kasus Bambang Widjojanto dan Komjen Budi Gunawan. "Saya rasa pak Bambang siap jadi rakyat biasa. Dia tidak gila hormat jabatan. Biarkan nanti pengadilan memutuskan pak Bambang tidak bersalah," tutupnya.
Mabes Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus keterangan palsu dari saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. BW ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat 23 Januari 2015, dan baru dilepas Sabtu dini hari.
Sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat bergulir pada 2010. Sebanyak 68 saksi memberikan keterangan terkait sengketa pilkada antara dua kandidat yang bertarung, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Namun dua saksi terbukti memberikan keterangan palsu di muka sidang.
Saat itu, BW menjadi anggota tim kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Belakangan BW dituduh mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang menyebutkan Sugianto-Eko bagi-bagi uang dalam pelaksanaan pilkada.
Satu di antara dua saksi, Ratna Mutiara. Pada 9 Oktober 2010, Ratna ditangkap Bareskrim dan ditahan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun kemudian menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Ratna.
Namun, Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar menyebutkan kasus kesaksian palsu Ratna Mutiara tak berkaitan dengan BW. Saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (23/1/2015), Ujang menegaskan Ratna memberikan keterangan palsu atas keinginannya sendiri, bukan arahan Bambang Widjojanto.
medcom.id, Jakarta: Polri diharapkan tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Hal tersebut agar tak menimbulkan kesan Bambang Widjojanto memohon untuk diampuni.
"Tidak perlu SP3, Bambang Widjojanto juga ikhlas untuk tidak lagi menjadi komisioner KPK. Kalau ada SP3, kesannya Bambang Widjojanto memohon-mohon. Bambang Widjojanto mundur enggak apa, beliau bukan orang yang haus jabatan," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat berbincang dengan
Metrotvnews.com, Senin (26/1/2015).
Lebih baik, kasus yang menjerat Bambang Widjojanto diputuskan di meja hijau. Kalau SP3 dikeluarkan, seakan-akan ada tawar-menawar antara kasus Bambang Widjojanto dan Komjen Budi Gunawan. "Saya rasa pak Bambang siap jadi rakyat biasa. Dia tidak gila hormat jabatan. Biarkan nanti pengadilan memutuskan pak Bambang tidak bersalah," tutupnya.
Mabes Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus keterangan palsu dari saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. BW ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat 23 Januari 2015, dan baru dilepas Sabtu dini hari.
Sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat bergulir pada 2010. Sebanyak 68 saksi memberikan keterangan terkait sengketa pilkada antara dua kandidat yang bertarung, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Namun dua saksi terbukti memberikan keterangan palsu di muka sidang.
Saat itu, BW menjadi anggota tim kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Belakangan BW dituduh mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang menyebutkan Sugianto-Eko bagi-bagi uang dalam pelaksanaan pilkada.
Satu di antara dua saksi, Ratna Mutiara. Pada 9 Oktober 2010, Ratna ditangkap Bareskrim dan ditahan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun kemudian menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Ratna.
Namun, Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar menyebutkan kasus kesaksian palsu Ratna Mutiara tak berkaitan dengan BW. Saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (23/1/2015), Ujang menegaskan Ratna memberikan keterangan palsu atas keinginannya sendiri, bukan arahan Bambang Widjojanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)