medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengunduran diri Bambang Widjojanto.
KPK menilai kasus dugaan pengarahan pemberian kesaksian palsu yang ditudingkan kepada Bambang adalah rekayasa semata. Alhasil, mereka pun tak ingin Bambang mengundurkan diri.
Kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi KPK juga masih membutuhkan tenaga Bambang. Pasalnya, hanya ada empat dari lima komisioner, termasuk Bambang, yang masih menjabat di lembaga antirasuah.
"Kalau Pak Bambang nonaktif tinggal tiga karena itu pimpinan menolak permintaan pengunduran diri dari Pak Bambang," kata Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Menurut Johan semua kini tergantung kepada presiden Joko Widodo untuk pemberhentian sementara BW sebagai wakil ketua.
"Apakah Bapak Presiden membuatkan Keppres pemberhentian sementara untuk Pak Bambang sesuai dengan UU 30/2002 Pasal 32 sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu,"tukasnya.
Sebelumnya Bambang Widjojanto siang tadi menyampaikan surat pengunduruan dirinya ke pimpinan KPK karena berstatus tersangka. Dia diduga mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
"Saya meyakini kasus saya diada-adakan, direkayasa, faktanya fiktif. Kendati demikian, menurut Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KPK, bilamana pimpinan KPK dinyatakan tersangka dia diberhentikan sementara," kata Bambang, Senin (26/1/2015).
Bambang yakin, KPK akan tetap berdiri tegak meski dengan tiga pimpinan. Semua kasus, lanjut dia, masih bisa digarap semaksimal mungkin. "Saya yakin pemberantasan korupsi tidak bisa dibungkam dengan kriminalisasi," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengunduran diri Bambang Widjojanto.
KPK menilai kasus dugaan pengarahan pemberian kesaksian palsu yang ditudingkan kepada Bambang adalah rekayasa semata. Alhasil, mereka pun tak ingin Bambang mengundurkan diri.
Kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi KPK juga masih membutuhkan tenaga Bambang. Pasalnya, hanya ada empat dari lima komisioner, termasuk Bambang, yang masih menjabat di lembaga antirasuah.
"Kalau Pak Bambang nonaktif tinggal tiga karena itu pimpinan menolak permintaan pengunduran diri dari Pak Bambang," kata Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Menurut Johan semua kini tergantung kepada presiden Joko Widodo untuk pemberhentian sementara BW sebagai wakil ketua.
"Apakah Bapak Presiden membuatkan Keppres pemberhentian sementara untuk Pak Bambang sesuai dengan UU 30/2002 Pasal 32 sampai hari ini kami belum memperoleh informasi soal itu,"tukasnya.
Sebelumnya Bambang Widjojanto siang tadi menyampaikan surat pengunduruan dirinya ke pimpinan KPK karena berstatus tersangka. Dia diduga mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
"Saya meyakini kasus saya diada-adakan, direkayasa, faktanya fiktif. Kendati demikian, menurut Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KPK, bilamana pimpinan KPK dinyatakan tersangka dia diberhentikan sementara," kata Bambang, Senin (26/1/2015).
Bambang yakin, KPK akan tetap berdiri tegak meski dengan tiga pimpinan. Semua kasus, lanjut dia, masih bisa digarap semaksimal mungkin. "Saya yakin pemberantasan korupsi tidak bisa dibungkam dengan kriminalisasi," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)