medcom.id, Jakarta: Orang tua korban pembunuhan Ade Sara menerima ucapan selamat dari rekan-rekannya setelah Mahkamah Agung memperberat hukuman kepada dua pelaku, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd.
"Tadi ini saya banyak dapat ucapan selamat. Saya bilang gini, 'Kamu kok ada pikiran seperti itu? Saya aja enggak ada pikiran seperti itu'," ujar Elisabeth saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Kamis (23/7/2015).
Elisabeth menegur sahabatnya yang mengucapkan selamat. Menurutnya, hal tersebut tidak pantas, meski ditujukan kepada dua pembunuh putrinya. "Sata kasih tahu ke para sahabat, mengenai perkataannya (ucapan selamat). Saya tegur, saya enggak mau, karena siapa yang menghakimi akan dihakimi nantinya," ujarnya.
Elisabeth tidak pernah menolak hasil putusan Pnegdilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis pelaku 20 tahun penjara. "Mereka berdua sudah divonis 20 tahun, kami terima. Karena kalau kami naik banding karena hanya ingin melihat mereka sengsara berarti di hati saya ada niat jahat. Dan Tuhan akan memperhitungkan itu sebagai dosa, saya tidak mau seperti itu," lanjut dia.
Ade Sara menghembuskan nafas terakhirnya usai mendapat siksaan dari Hafitd dan Assyifa di dalam mobil KIA Visto B 8328 JO milik terdakwa Hafitd. Ia disetrum, dicekik, dan disumpal mulutnya dengan koran dan tisu hingga meninggal. Mayat korban lalu dibuang di pinggir tol JORR kawasan Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Maret 2014.
Pada Desember 2014, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Ahmad Imam Al Hafitd dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia terbukti bersalah membunuh Ade Sara Suroto bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani. Namun JPU mengajukan kasasi ke MA. Namun MA memperberat hukuman menjadi seumur hidup.
"Perkara sudah diputus pada 9 Juli 2015. Majelis mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan menolak kasasi terdakwa," kata Kepala Humas MA, Hakim Agung Suhadi.
medcom.id, Jakarta: Orang tua korban pembunuhan Ade Sara menerima ucapan selamat dari rekan-rekannya setelah Mahkamah Agung memperberat hukuman kepada dua pelaku, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd.
"Tadi ini saya banyak dapat ucapan selamat. Saya bilang gini, 'Kamu kok ada pikiran seperti itu? Saya aja enggak ada pikiran seperti itu'," ujar Elisabeth saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Kamis (23/7/2015).
Elisabeth menegur sahabatnya yang mengucapkan selamat. Menurutnya, hal tersebut tidak pantas, meski ditujukan kepada dua pembunuh putrinya. "Sata kasih tahu ke para sahabat, mengenai perkataannya (ucapan selamat). Saya tegur, saya enggak mau, karena siapa yang menghakimi akan dihakimi nantinya," ujarnya.
Elisabeth tidak pernah menolak hasil putusan Pnegdilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis pelaku 20 tahun penjara. "Mereka berdua sudah divonis 20 tahun, kami terima. Karena kalau kami naik banding karena hanya ingin melihat mereka sengsara berarti di hati saya ada niat jahat. Dan Tuhan akan memperhitungkan itu sebagai dosa, saya tidak mau seperti itu," lanjut dia.
Ade Sara menghembuskan nafas terakhirnya usai mendapat siksaan dari Hafitd dan Assyifa di dalam mobil KIA Visto B 8328 JO milik terdakwa Hafitd. Ia disetrum, dicekik, dan disumpal mulutnya dengan koran dan tisu hingga meninggal. Mayat korban lalu dibuang di pinggir tol JORR kawasan Bintara, Bekasi, Jawa Barat, Maret 2014.
Pada Desember 2014, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Ahmad Imam Al Hafitd dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia terbukti bersalah membunuh Ade Sara Suroto bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani. Namun JPU mengajukan kasasi ke MA. Namun MA memperberat hukuman menjadi seumur hidup.
"Perkara sudah diputus pada 9 Juli 2015. Majelis mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan menolak kasasi terdakwa," kata Kepala Humas MA, Hakim Agung Suhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)