medcom.id, Jakarta: Dokumen kasus Komjen Budi Gunawan yang diserahkan Kejaksaan Agung ke Bareskrim hanya berupa Laporan Hasil Analisis (LHA). Penyidik Polri belum bisa memeriksa lebih jauh soal kasus itu.
"Berkas apa adanya dari Kejagung. Kan masih diserahkan ke tim yang akan dibentuk untuk meneliti itu. Tidak ada lidik sidik, hanya pemeriksaan satu dua saja," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bereskrim, Kombes Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Penyidik Bareskrim, menurut Victor, akan melaksanakan gelar perkara bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, KPK dan para ahli.
Dengan begitu, dia berharap, polisi bekerja profesional dalam menangani kasus Budi. "Nanti tidak ada yang katakan penelitian tidak benar. Posisinya kami minta pendapat ahli, bagaimana berkas itu," terangnya.
Proses hukum dugaan kasus korupsi Budi Gunawan resmi dilimpahkan dari Kejaksaan ke Polri pada Kamis 4 April. Awlanya, kasus ini ditangani KPK.
Namun, Hakim Sarpin Rizal menyatakan dalam putusan praperadilan, KPK tidak berwenang menyidik kasus Budi. KPK pun melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan pada 9 Maret.
medcom.id, Jakarta: Dokumen kasus Komjen Budi Gunawan yang diserahkan Kejaksaan Agung ke Bareskrim hanya berupa Laporan Hasil Analisis (LHA). Penyidik Polri belum bisa memeriksa lebih jauh soal kasus itu.
"Berkas apa adanya dari Kejagung. Kan masih diserahkan ke tim yang akan dibentuk untuk meneliti itu. Tidak ada lidik sidik, hanya pemeriksaan satu dua saja," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bereskrim, Kombes Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Penyidik Bareskrim, menurut Victor, akan melaksanakan gelar perkara bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, KPK dan para ahli.
Dengan begitu, dia berharap, polisi bekerja profesional dalam menangani kasus Budi. "Nanti tidak ada yang katakan penelitian tidak benar. Posisinya kami minta pendapat ahli, bagaimana berkas itu," terangnya.
Proses hukum dugaan kasus korupsi Budi Gunawan resmi dilimpahkan dari Kejaksaan ke Polri pada Kamis 4 April. Awlanya, kasus ini ditangani KPK.
Namun, Hakim Sarpin Rizal menyatakan dalam putusan praperadilan, KPK tidak berwenang menyidik kasus Budi. KPK pun melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan pada 9 Maret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)