Gubernur nonaktif DKI Jakarat Basuki Tjahaja Purnama bersama kuasa hukum. Foto: MI/Ramdani.
Gubernur nonaktif DKI Jakarat Basuki Tjahaja Purnama bersama kuasa hukum. Foto: MI/Ramdani.

Jaksa Cabut Banding terhadap Putusan Ahok

Lukman Diah Sari • 08 Juni 2017 13:04
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung mencabut memori banding terhadap hasil vonis dua tahun kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarat Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama. Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo sempat memberi isyarat bakal mencabut banding tersebut.
 
"Betul itu, sudah dicabut jaksa tanggal 6 (Juni)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, saat dihubungi, Kamis 8 Juni 2017.
 
Menurut dia, tidak ada alasan yang tertera dalam surat permintaan pencabutan banding tersebut. Selanjutnya, kata Hasoloan, hal ini bakal ditindaklanjuti dengan terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya. 

"Apabila relasi pemberitahuan sudah dikembalikan ke kita, nanti akan kita kirimkan segera ke Pengadilan Tinggi," beber dia. 
 
Dia menjelaskan, berkas sudah menjadi otoritas dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kelak, Pengadilan Tinggilah yang akan menyikapi pencabutan tersebut. 
 
Baca: Jaksa Agung Pastikan Tak Banding di Kasus Ahok
 
Ahok juga telah mencabut banding atas kasus penodaan agama yang menjeratnya. Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, memastikan keputusan tersebut murni dari Ahok tanpa intervensi pihak lain.
 
"Dia yang paling tahu, apa yang dia rasakan, jadi enggak usah berdebat soal lain karena dia yang paling tahu harus melakukan apa," kata Wayan, Selasa 23 Mei 2017.
 
Wayan mengatakan, keluarga dan tim kuasa hukum langsung menyetujui setelah mendengar alasan Ahok. Bekas Bupati Belitung Timur itu juga sempat berdiskusi dengan seluruh kuasa hukumnya.
 
"Ketika kita datang pekan lalu, sudah diskusi soal banding," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan