Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti buka bersama yang diadakan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6). Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti buka bersama yang diadakan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6). Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Jaksa Agung Pastikan Tak Banding di Kasus Ahok

M Sholahadhin Azhar • 08 Juni 2017 00:03
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya tak melakukan banding terkait kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan akan mempertimbangkan untuk menggunakan hak banding.
 
"Toh Ahok sudah menerima putusan. Jangan kita hanya fokus pada satu kasus saja," katanya usai memenuhi undangan buka puasa bersama di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juni 2017.
 
Prinsipnya tak perlu berkutat di masalah yang sudah selesai. Terlebih penetapan banding harus mengedepankan sisi manfaat.

Untuk diketahui, keputusan hukum tetap atau inkracht mewajibkan laporan dari pihak-pihak terkait. Jika keduanya tidak banding maka harus dilaporkan, baik tertulis maupun lisan.
 
Sementara pihak Ahok menyatakan sudah menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Meski demikian, Jaksa Agung tak membeberkan kapan pihaknya memberi pernyataan resmi untuk tidak banding, ke pengadilan.
 
"Masih ditunggu dari Jampidum," kata HM Prasetyo.
 
Ahok diputus hukuman penjara selama 2 tahun dengan penetapan ditahan dalam kasus penistaan agama. Sebelumnya mantan Gubernur Jakarta ini sempat mengajukan banding, namun menganulir tindakan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan