Ahok saat menghadiri sidang kasus dugaan penodaan agama di Kementan, Jaksel, Selasa 4 April 2017/MI/Galih Pradipta
Ahok saat menghadiri sidang kasus dugaan penodaan agama di Kementan, Jaksel, Selasa 4 April 2017/MI/Galih Pradipta

Pengacara Dukung Penahanan Ahok Tetap di Mako Brimob

M Sholahadhin Azhar • 22 Juni 2017 11:30
medcom.id, Jakarta: Terpidana kasus penodaan agama Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama tetap ditahan di Mako Brimob karena alasan keamanan. Eksekusi Kejaksaan Agung soal penahanan di LP Cipinang tak dilaksanakan atas permintaan Kalapas Cipinang Abdul Ghani.
 
"Petugas LP menganggap ‎di Mako Brimob itu yang tepat karena kondisi di Cipinang tidak memungkinkan kan. Jadi harus kita dukung lah kebijakan ini," tegas Kuasa Hukum Ahok, Wayan Sudirta, ketika dihubungi, Kamis 22 Juni 2017.
 
Menurut Wayan kebijakan tidak memindah Ahok yang divonis 2 tahun penjara harus dilihat dari kesamaan kedudukan tiap narapidana. Meskipun narapidana, mantan gubernur DKI Jakarta itu berhak mendapat jaminan keamanan.

Apalagi, selama ditahan, Ahok tak pernah melakukan kesalahan yang bisa memberatkan. Wayan juga menyebut, kecil kemungkinan Ahok bakal dipindah dari Mako Brimob.
 
"Kalau penempatan itu demi keamanan, selama pak Ahok tidak melakukan kesalahan, biasanya itu tidak ada perubahan. Apalagi kalau dia bisa berbuat sesuatu yang baik di sana," jelas Wayan.
 
Wayan tak mau terlalu banyak menduga-duga soal masa tahanan di Mako Brimob. Intinya, tegas Watan, pertimbangan Kalapas sudah tepat karena mengikuti pertimbangan terdahulu.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Agung Noor Rachmad mengatakan dalam surat Kapals dijelaskan, pertimbangan penahanan Ahok tak dipindah mengingat pengalaman terdahulu ketika Ahok diboyong ke Rutan Cipinang. Saat itu, kondisi gaduh di luar lapas tak bisa dihindari. Kegaduhan terjadi ketika pendukung Ahok menggelar aksi di depan Lapas Cipinang. Aksi digelar bahkan hingga malam hari.
 
Dalam proses eksekusi, JPU dan petugas Lapas Cipinang akhirnya mendatangi Mako Brimob. Ia memastikan, Ahok menjalani pidana di sel kawasan Depok tersebut.
 
Noor mengaku, tak mempersoalkan penempatan Ahok. Tugas mereka, kata dia, mengeksekusi terpidana dan itu telah dilakukan pada Rabu 21 Juni sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan