medcom.id, Jakarta: Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan rekannya, Kamaluddin, segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penerima suap dalam uji materi UU 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah lengkap.
"Untuk dua tersangka dalam kasus suap terhadap hakim MK terkait judicial review hari ini direncanakan dilakukan pelimpahan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.
Patrialis dan Kamaluddin akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam waktu maksimal 14 hari, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menyerahkan dokumen dakwaan ke pengadilan.
Penyuap Patrialis, berkas perkara Basuki Hariman dan Ng Fenny juga sudah dilimpahkan. Keempatnya akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim pemberantasan korupsi.
Patrialis yang hari ini menyambangi KPK untuk menandatangani berkas mengaku siap disidang. Dia menganggap kasus ini sebagai cobaan.
"Bagi saya ini ujian atau musibah. Saya akan hadapi," tegas Patrialias.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman bersama Kamaluddin dan NG Fenny pada Rabu 25 Januari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan,voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin yang merupakan sahabat Patrialis.
Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura jika keinginan Basuki terpenuhi.
medcom.id, Jakarta: Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan rekannya, Kamaluddin, segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penerima suap dalam uji materi UU 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah lengkap.
"Untuk dua tersangka dalam kasus suap terhadap hakim MK terkait judicial review hari ini direncanakan dilakukan pelimpahan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.
Patrialis dan Kamaluddin akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam waktu maksimal 14 hari, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menyerahkan dokumen dakwaan ke pengadilan.
Penyuap Patrialis, berkas perkara Basuki Hariman dan Ng Fenny juga sudah dilimpahkan. Keempatnya akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim pemberantasan korupsi.
Patrialis yang hari ini menyambangi KPK untuk menandatangani berkas mengaku siap disidang. Dia menganggap kasus ini sebagai cobaan.
"Bagi saya ini ujian atau musibah. Saya akan hadapi," tegas Patrialias.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman bersama Kamaluddin dan NG Fenny pada Rabu 25 Januari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan,voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin yang merupakan sahabat Patrialis.
Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dijanjikan fee sebesar 200 ribu dolar Singapura jika keinginan Basuki terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)