Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto--Metrotvnews.com/Nur Azizah
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto--Metrotvnews.com/Nur Azizah

Polri Siap Hadapi Upaya Praperadilan Hary Tanoe

Ilham wibowo • 11 Juli 2017 12:22
medcom.id, Jakarta: Polri siap menghadapi upaya praperadilan yang dilayangkan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Penyelidikan kasus dugaan ancaman terhadap jaksa Yulianto yang diduga dilakukan Hary sesuai prosedur.
 
Polri pun tak ambil pusing dengan permintaan pencabutan status tersangka Hary. "Kata siapa, ya boleh saja (meminta status tersangka dicabut)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 11 Juli 2017.  
 
Ari menegaskan, penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan status tersangka tak bisa sembarangan. Penyidik memiliki pertimbangan berdasarkan parameter alat bukti dan pendalaman saksi dalam mengungkap sebuah kasus.

"Ya biasa standar enggak ada sesuatu, biasa lah. Laporan, proses, tangani, periksa saksi pelapor, apa sih persoalannya, begitu kan. Baru periksa bukti-buktinya baru cari saksi lain," papar Ari.
 
Baca: Besok, Hari Tanoe Diperiksa sebagai Tersangka
 
Polri juga melibatkan ahli bahasa, pidana, serta ahli informasi telematika. Mereka dimintai pendapat sesuai keilmuan masing-masing.
 
"Terkait masalah digital kita pembuktian digital forensik, buktinya apa, masuknya dari mana, yang terima siapa, lalu ahli bahasa ini penekan di mana," ucapnya.
 
Persidangan praperadilan kasus dugaan ancaman terhadap jaksa Yulianto dimulai hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang pembuktian dan mendengar keterangan saksi.
 
Hary diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe: pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
 
Isinya, yaitu "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
 

 
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hary mengatakan, pesan singkat yang dikirim Hary kepada Yulianto bersifat umum dan berkategori idealis. "Hary dalam SMS-nya tak pernah menyebut Jaksa Yulianto sebagai 'yang salah'. Dan tak pernah menyebut sebagai 'yang tidak bersih'," kata dia.
 
Menurut Hotman, pesan pendek Ketua Umum Partai Perindo itu tak lebih sebagai imbauan. "Bahasa idealisme dari seorang politikus. Semua Presiden Indonesia saat kampanye mengucapkan kalimat seperti itu," ujar Hotma. Dia yakin ada motif politik dalam penetapan tersangka kliennya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan