Ketua Komite III DPD Fahira Idris. Antara Foto
Ketua Komite III DPD Fahira Idris. Antara Foto

Saatnya Menerapkan Hukuman Kebiri Kimia

Anindya Legia Putri • 19 September 2017 19:43
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap tiga penjual konten porno anak. Menurut Ketua Komite III DPD Fahira Idris, kasus ini menjadi momentum penegak hukum UU Perlindungan Anak yang baru dengan ancaman hukuman tambahan kebiri kimia dan hukuman mati.
 
"Para predator anak ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Jangan beri ruang sedikitpun untuk mereka ada apalagi sampai membuat jaringan di Indonesia,” kata Fahira, Selasa 19 September 2017.
 
Fahira mengungkapkan, terbongkarnya jaringan penjual konten foto dan video pornografi anak yang biasa disebut video gay kids (VGK) ini menunjukkan belum ada efek jera bagi para predator anak. Menurut dia, ancaman UU ITE dan UU Pornografi tidak akan membuat para predator anak ini jera.

"Opsi hukuman mati, seumur hidup, dan kebiri kimia yang ada dalam UU Perlidungan Anak harus digunakan polisi untuk menjerat para pelaku," tegas Fahira.
 
Dia mendorong polisi menangkap orang-orang yang  memproduksi atau membuat VGK. "Saya yakin mereka sudah menjadikan ini sebagai bisnis. Kalau mereka dibiarkan, bisa rusak masa depan anak-anak kita. Sekali lagi mereka harus diberantas sama seperti memberantas narkoba," terang Fahira.
 
Minggu 17 September, Polda Metro Jaya merilis penangkapan tiga tersangka yang menjual konten foto dan video pornografi anak laki-laki melalui media sosial. Polisi menemukan barang bukti dari ketiga pelaku sebanyak 750 ribu foto dan video.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan