Panglima TNI Moeldoko (Foto: Antara/Jessica Wuysang)
Panglima TNI Moeldoko (Foto: Antara/Jessica Wuysang)

Dua WNI yang Ikut Wamil di Singapura Sudah Dideportasi

Achmad Zulfikar Fazli • 13 November 2014 15:25
medcom.id, Jakarta: Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti wajib militer di Singapura telah di deportasi pemerintahan Indonesia kembali ke negara negeri singa. Keduanya dipulangkan kembali setelah sempat ditahan oleh TNI di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, selama seminggu.
 
"Sudah, sudah dideportasi ke sana (Singapura)," kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).
 
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini mengatakan kedua WNI ini bergabung dengan angkatan militer Singapura, karena keduanya telah memiliki permanent resident. Pasalnya, jika memiliki permanent resident, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk menjadi militer cadangan atau wajib militer.

"Ini sebenarnya ada kesenjangan. Karena, WNI yang tinggal di Singapura mendapat permanent resident itu, bagi Singapura ditentukan harus wajib menjadi cadangan atau wajib militer. Kalau dia enggak ikut dia akan di-jail, akan masuk jail (penjara). Satu sisi mereka punya paspor Indonesia," tukas dia.
 
Untuk diketahui, dua WNI diketahui ikut wamil Singapura ketika adanya pelatihan gabungan antara TNI dengan Angkatan Bersenjata Singapura (Chief Of Defence Forces Singapura Armed Forces) di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>