Sidang MK (Foto:MI/Atet Dwi)
Sidang MK (Foto:MI/Atet Dwi)

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Pemegang Saham Newmont

Meilikhah • 11 November 2014 21:03
medcom.id, Jakarta: Sidang pengucapan ketetapan dengan nomor perkara 108/PUU-XII/2014 oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) selesai dibacakan. Dalam sidang ketetapan ini Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan pemohon, yakni Nunik Elizabeth Merukh dengan kuasa hukumnya Wisye Hendrawati atas penarikan kembali permohonan uji materi oleh pemohon.
 
"Permohonan pemohon nomor 108/PUU-XII/2014 perihal pengujian pasal 169 huruf d dan Pasal 170 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-undang Dasar 1945 ditarik kembali," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/11/2014).
 
Selain itu, dalam pembacaan ketetapan, Majelis Hakim juga telah menetapkan bahwa pemohon tidak dapat lagi mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf d dan Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di lain hari. Serta, MK menetakan panitera untuk segera menerbitkan akta pembatalan registrasi permohonan dan mengembalikan permohonan kepada pemohon.

Dalam persidangan sebelumnya, Nunik Elizabeth yang merupakan wakil dari PT Pukuafa Indah, pemegang 20 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara sejak tahun 1986 itu mengungkapkan, UU Minerba tersebut ditengarai mempersulit ekspor dengan mewajibkan perusahaan melakukan pemurnian. Sementara dalam perjanjian yang ditandatangani sejak 1986 dan berlaku selama 75 tahun aturan tersebut tidak disebutkan.
 
Sementara, kuasa hukum Nunik, Wisye menilai kedua pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena saling bertentangan. Namun dalam perkembangannya, pemohon justru mencabut gugatan uji materi ini pada Kamis 6 November lalu.
 
Disebutkan, juru bicara PT NTT, Rubi Purnomo, pemegang saham Newmont ini mengajukan gugatan atas kehendak sendiri tanpa sepengetahuan pihaknya. Alasan ini lah yang menyebabkan PT NTT mencabut gugatannya dan diterima oleh Majelis Hakim MK, hari ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan