Hendra Saputra. Antara/Wahyu Putra
Hendra Saputra. Antara/Wahyu Putra

Kasus videotron

Banding Ditolak, Hendra Office Boy Tetap Dihukum 1 Tahun

Renatha Swasty • 22 Oktober 2014 16:15
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan office boy PT Rifeul, Hendra Saputra. Hakim pengadilan tinggi tetap memberikan hukuman 1 tahun penjara terhadap Hendra terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
 
"Kasus (videotron) atas nama Hendra Saputra telah diputus pada 9 Oktober 2014 dengan isinya, menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama," kata humas Pengadilan Tinggi M Hatta, Rabu (22/10/2014).
 
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Chairil Anwar tersebut memutuskan Hendra tetap dihukum 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Kala dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Hendra, Ahmad Taufik menerima banding yang diputus hakim pengadilan tinggi. Tetapi dia berharap, keputusan itu seharusnya putusan bebas.
 
"Kalau putusan kita enggak bisa menolak. Maksudnya kita berharap Hendra bebas karena dari salah satu hakim menyampaikan dissenting opinion pada waktu sidang menginginkan Hendra bebas," kata Ahmad.
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Hendra selaku Direktur PT Imaji Media 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 tahun penjara. Hendra terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Ia juga terbukti menerima Rp19 juta dalam korupsi itu.
 
Meskipun dalam persidangan diketahui Hendra hanya dimanfaatkan oleh bosnya, Riefan Avrian, majelis tetap memutus Hendra bersalah. Hal itu semata-mata sebagai pembelajaran agar Hendra lebih berhati-hati dan tidak mau begitu saja dimanfaatkan atasan, kata Ketua Hakim Nani Indrawati.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan