Dianggap Melanggar Hak Nikah, UU Perkawinan pun Digugat

Achmad Zulfikar Fazli • 04 September 2014 17:54
medcom.id, Jakarta: Tidak adanya aturan tegas pernikahan antar agama dalam UU Perkawaninan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pasangan kekasih berbeda agama untuk melangsungkan pernikahan yang sah. Sudah banyak yang menjadi 'korban' sehingga sudah seharusnya UU Perkawinan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
 
"Kasus-kasus seperti ini memang ada, yang terlanggar haknya untuk kawin karena pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan sehingga urgent untuk dilakukan judicial review untuk pasal itu," kata Anbar usai sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2014).
 
Anbar Jayadi adalah satu dari empat orang pemohon judicial review UU Perkawinan. Mahasiswi semester 10 Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini maju ke MK dengan tujuan mendapat kejelasan tentang status hukum pernikahan berbeda agama. Sehingga tidak lagi pasangan berbeda agama harus menikah di luar negeri atau menikah secara adat. 

"Jadi hukum itu untuk apa? jadi saya mengajukan judicial review ini karena wujud keperdulian bagaimana UU itu harus dipatuhi dan mengakomodir kepentingan masyarakat di Indonesia," kata dia.
 
Namun, perempuan yang mengaku masih single ini menegaskan juducial review ini bukan berlandaskan keinginannya untuk melangsungkan perkawinan berbeda agama. Akan tetapi, dia ingin ketika nanti dirinya atau masyarakat harus melakukan pernikahan yang berbeda agama, Negara tidak boleh menghilangkan hak perkawinan warganya.
 
"Saya tidak tahu ke depan akan bertemu dengan siapa, akan menikah dengan siapa. Tapi pada akhirnya negara harus menjamin hak saya saat saya melangsungkan perkawinan, saya belum tahu akan kawin dengan siapa," tegasnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan