medcom.id, Jakarta: Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengaku pihaknya sudah menaati Undang-Undang terkait pembebasan bersyarat (PB) Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thaib. Namun, dirinya tidak memungkiri jika pihaknya akan melakukan evaluasi keputusan tersebut seiring dengan munculnya pro kontra di publik atas pembebasan Pollycarpus.
"Tidak tertutup kemungkinan kami akan mengevaluasi sebagai bentuk kepedulian kami terhadap suara masyarakat," kata Handoyo dalam program Bincang Pagi Metro TV, Senin (1/12/2014).
Meski demikian, pihaknya akan memperhatikan secara lebih teliti lagi apakah pembebasan bersyarat, yang merupakan salah satu hak narapidana, layak dicabut dari Pollycarpus. Handoyo menegaskan, pencabutan pembebasan bersyarat bisa dilakukan jika terbukti ada pelanggaran.
"Tidak serta-merta kami pasti akan mencabut PB itu. PB itu akan dicabut kalau ada pelanggaran atas syarat yang menyertainya," terangnya.
Jika Pollycarpus terbukti tidak melanggar syarat dan ketentuan yang sudah diberikan, maka pihaknya memastikan akan tetap membebaskan Pollycarpus.
Seperti diketahui, Pollycarpus mulai menghirup udara bebas sejak Jumat 28 November lalu. Mantan pilot Garuda Indonesia itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara sesuai keputusan Mahkamah Agung setelah Polly mengajukan peninjauan kembali (PK). Dia dikenakan, wajib lapor setiap satu bulan sekali hingga tahun 2018 mendatang.
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
medcom.id, Jakarta: Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengaku pihaknya sudah menaati Undang-Undang terkait pembebasan bersyarat (PB) Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thaib. Namun, dirinya tidak memungkiri jika pihaknya akan melakukan evaluasi keputusan tersebut seiring dengan munculnya pro kontra di publik atas pembebasan Pollycarpus.
"Tidak tertutup kemungkinan kami akan mengevaluasi sebagai bentuk kepedulian kami terhadap suara masyarakat," kata Handoyo dalam program
Bincang Pagi Metro TV, Senin (1/12/2014).
Meski demikian, pihaknya akan memperhatikan secara lebih teliti lagi apakah pembebasan bersyarat, yang merupakan salah satu hak narapidana, layak dicabut dari Pollycarpus. Handoyo menegaskan, pencabutan pembebasan bersyarat bisa dilakukan jika terbukti ada pelanggaran.
"Tidak serta-merta kami pasti akan mencabut PB itu. PB itu akan dicabut kalau ada pelanggaran atas syarat yang menyertainya," terangnya.
Jika Pollycarpus terbukti tidak melanggar syarat dan ketentuan yang sudah diberikan, maka pihaknya memastikan akan tetap membebaskan Pollycarpus.
Seperti diketahui, Pollycarpus mulai menghirup udara bebas sejak Jumat 28 November lalu. Mantan pilot Garuda Indonesia itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara sesuai keputusan Mahkamah Agung setelah Polly mengajukan peninjauan kembali (PK). Dia dikenakan, wajib lapor setiap satu bulan sekali hingga tahun 2018 mendatang.
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)