medcom.id Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2014 Provinsi Papua. MK hanya mengabulkan sebagian satu perkara dari 71 perkara yang tercatat dari seluruh permohonan yang disampaikan oleh pemohon.
Dari 71 kasus yang berasal dari seluruh partai politik kecuali PDIP, MK hanya mengabulkan satu perkara dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil Nabire 3 untuk anggota DPRD Kabupaten Nabire dengan meminta untuk melakukan koreksi terhadap perolehan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5 Desa/Kelurahan/Kampung Epowa, Kecamatan/Distrik Dipa di Dapil Nabire 3 tersebut.
"Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK sekaligus pimpinan majelis sidang PHPU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (27/6/2014).
Hakim menetapkan perolehan suara yang sebenarnya diperoleh oleh PAN di TPS I, TPS II, TPS III, TPS IV dan TPS V Desa/Kelurahan/Kampung Epowa Kecamatan/Distrik Dipa di Dapil Nabire 3 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Nabire adalah 1.015 suara. MK menemukan dan mempertimbangkan fakta hukum terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan kehilangan suara sebanyak 1.015 suara di distrik Dipa, Kampung Epowa. Mahkamah memeriksa seluruh alat bukti dan meyakini keaslian dan kebenaran alat bukti.
MK menuturkan dalam alat bukti Model C-1 dan lampiran Model C-1 di TPS I Desa/Kelurahan/Kampung Epowa Kecamatan/Distrik Dipa Mahkamah meyakini pemohon memperoleh 200 suara. Sedangkan di TPS II mendapat 285 suara, TPS III memperoleh 150 suara. TPS IV memperoleh 154 suara dan TPS V memperoleh 226 suara.
medcom.id Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2014 Provinsi Papua. MK hanya mengabulkan sebagian satu perkara dari 71 perkara yang tercatat dari seluruh permohonan yang disampaikan oleh pemohon.
Dari 71 kasus yang berasal dari seluruh partai politik kecuali PDIP, MK hanya mengabulkan satu perkara dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil Nabire 3 untuk anggota DPRD Kabupaten Nabire dengan meminta untuk melakukan koreksi terhadap perolehan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5 Desa/Kelurahan/Kampung Epowa, Kecamatan/Distrik Dipa di Dapil Nabire 3 tersebut.
"Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK sekaligus pimpinan majelis sidang PHPU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (27/6/2014).
Hakim menetapkan perolehan suara yang sebenarnya diperoleh oleh PAN di TPS I, TPS II, TPS III, TPS IV dan TPS V Desa/Kelurahan/Kampung Epowa Kecamatan/Distrik Dipa di Dapil Nabire 3 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Nabire adalah 1.015 suara. MK menemukan dan mempertimbangkan fakta hukum terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan kehilangan suara sebanyak 1.015 suara di distrik Dipa, Kampung Epowa. Mahkamah memeriksa seluruh alat bukti dan meyakini keaslian dan kebenaran alat bukti.
MK menuturkan dalam alat bukti Model C-1 dan lampiran Model C-1 di TPS I Desa/Kelurahan/Kampung Epowa Kecamatan/Distrik Dipa Mahkamah meyakini pemohon memperoleh 200 suara. Sedangkan di TPS II mendapat 285 suara, TPS III memperoleh 150 suara. TPS IV memperoleh 154 suara dan TPS V memperoleh 226 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)