medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pimpinan PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dalam kasus yang menyeret Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron ini, ke empatnya akan diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," ujar ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (15/12/2014).
Antonio merupakan salah satu Direktur PT MKS. Untuk mendalami dugaan suap yang menjeratnya, KPK pun memanggil kolega Antonio di perusahaan tersebut.
Empat pimpinan PT MKS yang bakal diperiksa adalah Presiden Direktur PT MKS, Sardjono, Direktur PT MKS Sunaryo Suhadi dan Achmad Harijanto dan Pribadi Wardojo, General Manager Unit Pengolahan PT MKS.
Selain empat orang dari PT MKS, penyidik lembaga antikorupsi itu juga memeriksa mantan Direktur Utama PD Sumber Daya, Abdul Hakim. PD Sumber Daya merupakan mitra PT MKS.
Kasus suap yang melibatkan Antonio ini terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron pada Selasa (2/12/2014) lalu. Fuad Amin ditangkap dalam kasus dugaan suap suplai gas dari Antonio Bambang Djatmiko.
Antonio diketahui menyerahkan uang ke Fuad melalui Abdul Rauf. Dari tangan Rauf, KPK menyita uang senilai Rp700 juta. Kasus ini turut menjaring oknum TNI AL Koptu Darmono sebagai pengantar uang Antonio ke Rauf.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Antonio yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Koptu Darmono diserahkan ke Peradilan Militer.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pimpinan PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dalam kasus yang menyeret Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron ini, ke empatnya akan diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," ujar ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (15/12/2014).
Antonio merupakan salah satu Direktur PT MKS. Untuk mendalami dugaan suap yang menjeratnya, KPK pun memanggil kolega Antonio di perusahaan tersebut.
Empat pimpinan PT MKS yang bakal diperiksa adalah Presiden Direktur PT MKS, Sardjono, Direktur PT MKS Sunaryo Suhadi dan Achmad Harijanto dan Pribadi Wardojo, General Manager Unit Pengolahan PT MKS.
Selain empat orang dari PT MKS, penyidik lembaga antikorupsi itu juga memeriksa mantan Direktur Utama PD Sumber Daya, Abdul Hakim. PD Sumber Daya merupakan mitra PT MKS.
Kasus suap yang melibatkan Antonio ini terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron pada Selasa (2/12/2014) lalu. Fuad Amin ditangkap dalam kasus dugaan suap suplai gas dari Antonio Bambang Djatmiko.
Antonio diketahui menyerahkan uang ke Fuad melalui Abdul Rauf. Dari tangan Rauf, KPK menyita uang senilai Rp700 juta. Kasus ini turut menjaring oknum TNI AL Koptu Darmono sebagai pengantar uang Antonio ke Rauf.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Antonio yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Koptu Darmono diserahkan ke Peradilan Militer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)