Terdakwa kasus videotron Hendra Saputra (tengah)--Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus videotron Hendra Saputra (tengah)--Antara/Reno Esnir

Kasus Videotron, Office Boy Hendra Dituntut 2.5 Tahun

Renatha Swasty • 23 Juli 2014 16:54
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Imaji Media Hendra Saputra dinilai melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan. Terkait hal itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menghukum Hendra dengan pidana penjara dua tahun enam bulan.
 
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili putusan ini, menjatuhkan hukuman pidana dua tahun enam bulan, uang pengganti denda Rp19 juta apabila tidak terpenuhi maka dikenai penjara satu tahun enam bulan, dan uang denda Rp50 juta, apabila tidak terpenuhi maka dikenai penjara enam bulan," kata jaksa Elli Supaini saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/7/2014).
 
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Hendra terbukti menandatangani kontrak pengadaan proyek meskipun posisinya adalah seorang office boy, dan sengaja dijadikan direktur oleh bosnya di PT Rifuel, Riefan Avrian. Jaksa juga menilai ia terbukti menandatangani penerimaan uang dari Kemenkop UKM terkait proyek tersebut,

"Ia tidak memberi surat kuasa pada Riefan terkait kuasa pengerjaan, terdakwa tidak bekerja apapun, perusahaan PT Imaji Media tidak mengerjakan apapun tapi melimpahkan pada perusahaan Riefan, dengan sadar melakukan itu dan tidak alasan pemaaf," pungkas jaksa Elli.
 
Atas perbuatannya jaksa menilai Hendra telah melanggar subsider dalam dakwaan yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menilai Hendra tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Adapun hal yang meringankan, Hendra dinilai berlaku sopan dalam persidangan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan