medcom.id, Jakarta: Mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Patricia Sondakh menjalani pemeriksaan di rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, Kamis (11/12/2014). Angie diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah.
"Yang bersangkutan diperiksa di rumah tahanan Pondok Bambu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Angie saat ini tengah menjalani vonis dari perkara korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Angie 12 tahun penjara dan denda hingga Rp39 miliar. Berbeda dari lainnya, Angie diperiksa di dalam rutan untuk efisiensi.
"Alasannya teknis saja, untuk efisiensi," tambah Priharsa.
Tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring Sumatera Selatan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya Sumsel Rizal Abdulah. Sebelum Angie, KPK juga memeriksa anggota DPR 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster, Koster sebelumnya anggota Komisi X pada periode 2009-2014.
Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.
Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut. Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang
didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.
Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.
Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Patricia Sondakh menjalani pemeriksaan di rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur, Kamis (11/12/2014). Angie diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011 dengan tersangka Rizal Abdullah.
"Yang bersangkutan diperiksa di rumah tahanan Pondok Bambu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Angie saat ini tengah menjalani vonis dari perkara korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Angie 12 tahun penjara dan denda hingga Rp39 miliar. Berbeda dari lainnya, Angie diperiksa di dalam rutan untuk efisiensi.
"Alasannya teknis saja, untuk efisiensi," tambah Priharsa.
Tersangka dalam kasus ini adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring Sumatera Selatan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya Sumsel Rizal Abdulah. Sebelum Angie, KPK juga memeriksa anggota DPR 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster, Koster sebelumnya anggota Komisi X pada periode 2009-2014.
Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.
Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut. Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang
didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.
Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.
Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)