medcom.id, Jakarta: Hari ini, terdakwa kasus korupsi pengadaan videeotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Riefan Avrian bakal menjalani sidang perdana. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan bakal dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Ya benar tapi jamnya tergantung hakimnya tapi jaksa memanggil terdakwa pukul 09.00 WIB," kata Kapuspen Kejati Waluyo saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (25/9/2014).
Direktur PT Rifuel itu diketahui dijadikan tersangka setelah tersangkut kasus korupsi di Kementerian tempat ayahnya, Syarif Hasan Menteri Koperasi dan UKM, bekerja. Melalui pendirian PT Imaji Media, Riefan diduga melakukan korupsi dalam pengadaan videotron.
Sebelum menjadi pesakitan, Direktur PT Imaji Media Hendra Saputra lebih dulu menjadi terpidana. Dalam persidangan pemeriksaan terpidana Hendra, Riefan diduga menjadi otak korupsi tersebut. Dalam sidang, Riefan mengaku yang mendirikan PT Imaji Media, perusahaan yang mendapat pengerjaan videotron di Kemekop dan UKM. Atas pernyataannya itu, pria yang sering memakai kaca mata hitam ke pengadilan berharap Hendra dapat diputus ringan.
Benar saja, dalam sidang putusan Hendra yang juga office boy di perusahaan PT Rifuel, hakim menghukum Hendra 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
Hakim menjatuhkan pidana menyimpang ketentuan hukuman semata-mata karena memperhatikan rasa keadilan. Apalagi, Hendra disebut hakim dijadikan alat yang digunakan Riefan untuk memenuhi niatnya mengikuti dan memenangkan pekerjaan pengadaan videotron.
"Hukuman terhadap terdakwa dimaksudkan untuk memberi pembelajaran bagi orang lain yang berposisi rentan untuk dijadikan alat bagi pihak yang memiliki kekuasaan, agar berani menolak perbuatan-perbuatan melanggar hukum," kata hakim ketua Nani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu 27 Agustus lalu.
medcom.id, Jakarta: Hari ini, terdakwa kasus korupsi pengadaan videeotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Riefan Avrian bakal menjalani sidang perdana. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan bakal dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Ya benar tapi jamnya tergantung hakimnya tapi jaksa memanggil terdakwa pukul 09.00 WIB," kata Kapuspen Kejati Waluyo saat dihubungi
Metrotvnews.com, Kamis (25/9/2014).
Direktur PT Rifuel itu diketahui dijadikan tersangka setelah tersangkut kasus korupsi di Kementerian tempat ayahnya, Syarif Hasan Menteri Koperasi dan UKM, bekerja. Melalui pendirian PT Imaji Media, Riefan diduga melakukan korupsi dalam pengadaan videotron.
Sebelum menjadi pesakitan, Direktur PT Imaji Media Hendra Saputra lebih dulu menjadi terpidana. Dalam persidangan pemeriksaan terpidana Hendra, Riefan diduga menjadi otak korupsi tersebut. Dalam sidang, Riefan mengaku yang mendirikan PT Imaji Media, perusahaan yang mendapat pengerjaan videotron di Kemekop dan UKM. Atas pernyataannya itu, pria yang sering memakai kaca mata hitam ke pengadilan berharap Hendra dapat diputus ringan.
Benar saja, dalam sidang putusan Hendra yang juga
office boy di perusahaan PT Rifuel, hakim menghukum Hendra 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
Hakim menjatuhkan pidana menyimpang ketentuan hukuman semata-mata karena memperhatikan rasa keadilan. Apalagi, Hendra disebut hakim dijadikan alat yang digunakan Riefan untuk memenuhi niatnya mengikuti dan memenangkan pekerjaan pengadaan videotron.
"Hukuman terhadap terdakwa dimaksudkan untuk memberi pembelajaran bagi orang lain yang berposisi rentan untuk dijadikan alat bagi pihak yang memiliki kekuasaan, agar berani menolak perbuatan-perbuatan melanggar hukum," kata hakim ketua Nani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu 27 Agustus lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)