medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Patrialis Akbar. Hakim konstitusi itu diduga menerima suap dalam uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2017.
Usai diperiksa selama 3 jam, Patrialis meminta tidak ada pihak yang membangun opini negatif soal dirinya. "Tolong bangun opini positif, jangan negatif. Jangan pakai praduga bersalah, gunakan praduga tak bersalah," kata Patrialis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Dia akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Dia tidak mau menyalahkan siapa-siapa untuk kasus yang menjeratnya dan membuat maruah MK jatuh.
Dia enggan berkomentar ketika ditanya alasannya tak mengaku bersalah dan ikut menjadi justice collaborator. Dia menyampaikan, betapa besar kotribusinya bagi KPK.
"Dari awal berdiri, saya memiliki kontribusi besar. Saya ikut kelola UU KPK bisa eksis, saya juga dua kali jadi ketua pansel KPK. Saya punya komitmen bagaimana KPK ini berjalan baik," kata dia.
Dia pun memberi isyarat siap adu bukti dan fakta dengan KPK. Dia siap bertarung untuk membuktikan tuduhan pidana padanya. "KPK berjuang, saya juga berjuang," tegas dia.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Penangkapan ini terkait dugaan suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Saat operasi penangkapan keduanya, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar 200 ribu Dolar Singapura jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/lKYmlAoK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Patrialis Akbar. Hakim konstitusi itu diduga menerima suap dalam uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2017.
Usai diperiksa selama 3 jam, Patrialis meminta tidak ada pihak yang membangun opini negatif soal dirinya. "Tolong bangun opini positif, jangan negatif. Jangan pakai praduga bersalah, gunakan praduga tak bersalah," kata Patrialis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Dia akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Dia tidak mau menyalahkan siapa-siapa untuk kasus yang menjeratnya dan membuat maruah MK jatuh.
Dia enggan berkomentar ketika ditanya alasannya tak mengaku bersalah dan ikut menjadi
justice collaborator. Dia menyampaikan, betapa besar kotribusinya bagi KPK.
"Dari awal berdiri, saya memiliki kontribusi besar. Saya ikut kelola UU KPK bisa eksis, saya juga dua kali jadi ketua pansel KPK. Saya punya komitmen bagaimana KPK ini berjalan baik," kata dia.
Dia pun memberi isyarat siap adu bukti dan fakta dengan KPK. Dia siap bertarung untuk membuktikan tuduhan pidana padanya. "KPK berjuang, saya juga berjuang," tegas dia.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Penangkapan ini terkait dugaan suap uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Saat operasi penangkapan keduanya, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar 200 ribu Dolar Singapura jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)