medcom.id, Jakarta: Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono melawan balik "tantangan" Antasasri Azhar yang ingin mengungkap dalang dibalik kasusnya. Tuduhan Antasari itu disebut tidak berdasar.
"Antasari menuduh saya sebagai inisiator dalam kasus hukumnya. Seolah-olah dia tidak bersalah. Tuduhan itu tidak benar dan tanpa dasar," tegas SBY dalam konfrensi pers di kediamannya di Mega Kuningan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.
SBY mengaku tidak pernah berpikir atau berniat untuk mengorbankan Antasari. Sebab, tidak ada kaitan antara kejahatan yang dilakukan Antasari dan jabatannya, atau hubungan jabatan SBY dengan Antasari di kasus tersebut.
Dia dengan tegas menyatakan tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk campuri penegak hukum untuk kepentingan politik. Dia pun menantang untuk mengungkap kasus tersebut ke publik.
"Ungkap semua fakta data dan kebenaran dengan gamblang. Saya kira yang memproses kasus antasri masih ada semua," kata dia.
"Kasus Antasari ini terang benderang. Ungkap buka. Dan beberkan pembunuhan ini," tambah Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Baca: SBY: Tuduhan Antasari Fitnah Keji
Dalam jumpa pers, Antasari menyebut dirinya dikriminalisasi SBY dalam kasus kematian Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sebelum kasus kematian Nasrudin, Antasari mengaku ditemui Hary Tanoe dengan membawa pesan dari Cikeas, daerah yang merujuk pada tempat tinggal keluarga SBY di Puri Cikeas, Bogor. Hary menyampaikan agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan, besan SBY.
Tapi, Antasari tidak bisa menuruti kemauan itu. KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang digunakan oleh Bank Indonesia. November 2008, ia ditahan.
Pada 2009, Antasari dibelit kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin.
Januari 2017, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Antasari. Siang tadi, Antasari menyebut SBY ada di balik kasus yang membelitnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Gbm3y21K" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono melawan balik "tantangan" Antasasri Azhar yang ingin mengungkap dalang dibalik kasusnya. Tuduhan Antasari itu disebut tidak berdasar.
"Antasari menuduh saya sebagai inisiator dalam kasus hukumnya. Seolah-olah dia tidak bersalah. Tuduhan itu tidak benar dan tanpa dasar," tegas SBY dalam konfrensi pers di kediamannya di Mega Kuningan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.
SBY mengaku tidak pernah berpikir atau berniat untuk mengorbankan Antasari. Sebab, tidak ada kaitan antara kejahatan yang dilakukan Antasari dan jabatannya, atau hubungan jabatan SBY dengan Antasari di kasus tersebut.
Dia dengan tegas menyatakan tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk campuri penegak hukum untuk kepentingan politik. Dia pun menantang untuk mengungkap kasus tersebut ke publik.
"Ungkap semua fakta data dan kebenaran dengan gamblang. Saya kira yang memproses kasus antasri masih ada semua," kata dia.
"Kasus Antasari ini terang benderang. Ungkap buka. Dan beberkan pembunuhan ini," tambah Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Baca: SBY: Tuduhan Antasari Fitnah Keji
Dalam jumpa pers, Antasari menyebut dirinya dikriminalisasi SBY dalam kasus kematian Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sebelum kasus kematian Nasrudin, Antasari mengaku ditemui Hary Tanoe dengan membawa pesan dari Cikeas, daerah yang merujuk pada tempat tinggal keluarga SBY di Puri Cikeas, Bogor. Hary menyampaikan agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan, besan SBY.
Tapi, Antasari tidak bisa menuruti kemauan itu. KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang digunakan oleh Bank Indonesia. November 2008, ia ditahan.
Pada 2009, Antasari dibelit kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin.
Januari 2017, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Antasari. Siang tadi, Antasari menyebut SBY ada di balik kasus yang membelitnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)