medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) penjualan kapal perang buatan PT PAL Indonesia ke Filipina. KPK membeberkan kronologis OTT.
Sekitar pukul 13.00, Kamis 30 Maret 2017, terjadi komunikasi antara Arief Cahyana selaku General Manager Treasury PT PAL Indonesia dan Agus Nugroho, perwakilan Ashanti Sales Incorporation.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Arief tengah berjalan ke bandara dan akan kembali ke Surabaya. Sebelum menuju bandara, Arief dan Agus bertemu di MTH Square, Cawang, Jakarta Timur.
"Diduga ada penyerahan uang dari Agus kepada Arif," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 31 Maret 2017.
Penyidik KPK kemudian menciduk Arief di tempat parkir. Dari mobil dan tangan Arief, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar USD25 ribu dalam tiga amplop.
Uang tersebut dimasukkan ke dua amplop berisi USD10 ribu dan satu amplop berisi USD5 ribu. Uang tersebut merupakan penyerahan kedua dari total janji fee sebesar 1,25 persen dari nilai kontrak USD86,96 juta. Sebelumnya pihak Ashanti Sales Incorporation sudah menyerahkan uang sebesar USD163 ribu pada Desember 2016..
Agus dan tujuh pegawai Ashanti Sales Incorporation kemudian ikut diamankan bersama-sama Arif dan sopirnya. Sepuluh orang yang diamankan tersebut kemudian digelandang penyidik ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan.
"Selain di Jakarta, operasi tangkap tangan juga dilakukan di Surabaya," kata Basaria.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin, dan enam orang lainnya di kantor pusat PT PAL di Surabaya. Kemudian Firmansyah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa.
Jumat pagi, 31 Maret 2017, Firmansyah diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melewati pemeriksaan selama 24 jam, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Selain Arief, Agus dan Firmansyah, KPK juga menetapkan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Namun Saiful belum ditahan seperti tiga tersangka lain karena berada di luar negeri.
Basaria menjelaskan indikasi suap ini terkait fee agency antara oknum PT PAL dan perusahaan perantara proyek. Sedangkan kontrak penjualan antara Indonesia dan Filipina sendiri dinilai KPK tidak bermasalah.
Dalam operasi tangkap tangan diamankan arang bukti berupa uang USD25 ribu. Uang tersebut merupakan jatah kedua dari tiga yang dikeluarkan oleh Ashanti Sales Incorporation untuk oknum PT PAL.
Atas perbuatannya, para pejabat PT PAL disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Agus disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, PT PAL Indonesia mengerjakan pembuatan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) sejak 2016. Ini adalah pesanan kedua Kementerian Pertahanan Filipina.
Pesanan kapal tersebut rencananya akan diserahkan secara resmi kepada Kementerian Filipina pada Maret 2017.
SSV ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan PT PAL Indonesia. SSV Pertama dengan nama BRP Tarlac 601 sendiri telah dikirimkan ke Filipina pada Mei 2016.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) penjualan kapal perang buatan PT PAL Indonesia ke Filipina. KPK membeberkan kronologis OTT.
Sekitar pukul 13.00, Kamis 30 Maret 2017, terjadi komunikasi antara Arief Cahyana selaku General Manager Treasury PT PAL Indonesia dan Agus Nugroho, perwakilan Ashanti Sales Incorporation.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Arief tengah berjalan ke bandara dan akan kembali ke Surabaya. Sebelum menuju bandara, Arief dan Agus bertemu di MTH Square, Cawang, Jakarta Timur.
"Diduga ada penyerahan uang dari Agus kepada Arif," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 31 Maret 2017.
Penyidik KPK kemudian menciduk Arief di tempat parkir. Dari mobil dan tangan Arief, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar USD25 ribu dalam tiga amplop.
Uang tersebut dimasukkan ke dua amplop berisi USD10 ribu dan satu amplop berisi USD5 ribu. Uang tersebut merupakan penyerahan kedua dari total janji fee sebesar 1,25 persen dari nilai kontrak USD86,96 juta. Sebelumnya pihak Ashanti Sales Incorporation sudah menyerahkan uang sebesar USD163 ribu pada Desember 2016..
Agus dan tujuh pegawai Ashanti Sales Incorporation kemudian ikut diamankan bersama-sama Arif dan sopirnya. Sepuluh orang yang diamankan tersebut kemudian digelandang penyidik ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan.
"Selain di Jakarta, operasi tangkap tangan juga dilakukan di Surabaya," kata Basaria.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap Direktur Utama PT PAL Indonesia, Muhammad Firmansyah Arifin, dan enam orang lainnya di kantor pusat PT PAL di Surabaya. Kemudian Firmansyah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa.
Jumat pagi, 31 Maret 2017, Firmansyah diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melewati pemeriksaan selama 24 jam, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Selain Arief, Agus dan Firmansyah, KPK juga menetapkan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Namun Saiful belum ditahan seperti tiga tersangka lain karena berada di luar negeri.
Basaria menjelaskan indikasi suap ini terkait fee agency antara oknum PT PAL dan perusahaan perantara proyek. Sedangkan kontrak penjualan antara Indonesia dan Filipina sendiri dinilai KPK tidak bermasalah.
Dalam operasi tangkap tangan diamankan arang bukti berupa uang USD25 ribu. Uang tersebut merupakan jatah kedua dari tiga yang dikeluarkan oleh Ashanti Sales Incorporation untuk oknum PT PAL.
Atas perbuatannya, para pejabat PT PAL disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Agus disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, PT PAL Indonesia mengerjakan pembuatan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) sejak 2016. Ini adalah pesanan kedua Kementerian Pertahanan Filipina.
Pesanan kapal tersebut rencananya akan diserahkan secara resmi kepada Kementerian Filipina pada Maret 2017.
SSV ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan PT PAL Indonesia. SSV Pertama dengan nama BRP Tarlac 601 sendiri telah dikirimkan ke Filipina pada Mei 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)