medcom.id, Jakarta: Tiga nama calon pengganti Hakim Konstitusi Patrialis Akbar telah berada di tangan Presiden Joko Widodo. Nama tersebut diserahkan setelah lolos seleksi Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim MK.
Nama yang lolos ialah pakar hukum tata negara Saldi Isra, pengajar di Universitas Nusa Cendana Bernard L. Tanya, dan pegawai purnatugas dari Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi.
"Kita sampaikan ke Presiden tiga nama," kata Ketua Pansel Hajono usai bertemu Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 3 April 2017.
Harjono mengatakan, Presiden selanjutnya akan menetapkan dari tiga nama itu. Namun, ia belum mendapatkan bocoran dari Presiden sosok yang bakal terpilih. Presiden memiliki waktu tujuh hari kerja untuk memutuskan dan melantik calon hakim MK baru.
"Presiden belum menyampaikan ke kita siapa. Nanti mungkin pengumumannya dari Mensesneg (Pratikno). Saudara menunggu, saya menunggu, karena itu adalah kewenangan presiden," ucap dia.
Pemilihan calon hakim Konstitusi ini dilakukan setelah Patrialis Akbar diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis telah dipecat secara tidak hormat karena kasus ini.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8koXW7RK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Tiga nama calon pengganti Hakim Konstitusi Patrialis Akbar telah berada di tangan Presiden Joko Widodo. Nama tersebut diserahkan setelah lolos seleksi Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim MK.
Nama yang lolos ialah pakar hukum tata negara Saldi Isra, pengajar di Universitas Nusa Cendana Bernard L. Tanya, dan pegawai purnatugas dari Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi.
"Kita sampaikan ke Presiden tiga nama," kata Ketua Pansel Hajono usai bertemu Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 3 April 2017.
Harjono mengatakan, Presiden selanjutnya akan menetapkan dari tiga nama itu. Namun, ia belum mendapatkan bocoran dari Presiden sosok yang bakal terpilih. Presiden memiliki waktu tujuh hari kerja untuk memutuskan dan melantik calon hakim MK baru.
"Presiden belum menyampaikan ke kita siapa. Nanti mungkin pengumumannya dari Mensesneg (Pratikno). Saudara menunggu, saya menunggu, karena itu adalah kewenangan presiden," ucap dia.
Pemilihan calon hakim Konstitusi ini dilakukan setelah Patrialis Akbar diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis telah dipecat secara tidak hormat karena kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)